Rabu, 11 Januari 2023
Komunalnews.com
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Dishub DKI Jakarta mengusulkan besarnya kisaran tarif antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
Dari penjelasan tersebut ada empat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu :
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua jalur.
Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata - rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat,tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Belum diketahui pasti kapan kebijakan ini bakal diterapkan. Namun, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo pada awal November 2022 sempat mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus penyiapan regulasi yang bakal memayungi kebijakan tersebut.
" Untuk ERP memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal dan salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi, " ucap Syafrin saat itu.
Komunalnews.com
Komentar
Posting Komentar