Rabu, 11 Januari 2023
Komunalnews.com
Polisi mengungkapkan kasus pria yang tega membakar mantan istri, D (38) dan pria teman dekatnya, S (39) di Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka MR (45) dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Di Polsek Penjaringan, Senin (9/1/2023), tersangka MR dikeluarkan dari ruang pemeriksaan. Ia hanya tertunduk saat digiring polisi karena sudah memakai baju tahanan dan diborgol.
Kasus tersebut menewaskan salah satu korban, di Jalan Fajar Terusan, Pademangan, Jakarta Utara, terungkap sudah. Pelaku adalah mantan suami korban perempuan berinisial D (38).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/1) malam lalu. Pada Jumat (6/1) kemarin, MR akhirnya ditangkap polisi di rumah kerabatnya di Penjaringan, Jakarta Utara.
" Baru saja pelaku ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara. Sudah tertangkap sekitar 1 jam yang lalu, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (6/1).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengungkapkan motif MR menyiram bensin lalu membakar mantan istrinya itu karena cemburu lantaran mantan istrinya, D dan korban S jalan bersama.
" Sementara masih dalam pendalaman, namun demikian diduga karena cemburu mengingat antara pelaku dan korban D ini ada hubungan nikah siri, " kata Wibowo saat dihubungi Jumat (6/1/2023).
Saat melihat kedua korban jalan bersama, emosi pelaku MR memuncak hingga melemparkan bensin ke arah mereka lalu membakarnya. Akibat aksinya tersebut, korban S meninggal dunia setelah menceburkan diri ke Kali Fajar Angke, sementara mantan istrinya D selamat dengan luka bakar di tangan kirinya.
" Jadi begitu melihat si korban jalan dengan almarhum mungkin emosi, cemburu, sehingga dibakar, " ucapnya.
Komunalnews.com
Komentar
Posting Komentar