Senin, 9 Januari 2023
Komunalnews.com
Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2022 untuk mengantisipasi kondisi global." Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global serta perlunya peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi, " ucapnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga menambahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi bagian penting untuk mengisi kepastian hukum.
Airlangga menyebut bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada tahun 2023.
Ekonom dari Universitas Mercu Buana yaitu Sugiyono Madelan Ibrahim menilai penerbitan Perppu itu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dituliskan di dalam Perppu.
Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan Undang - Undang Cipta Kerja. Aturan itu memang di desain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi.
" Saya meyakini bahwa memang pemerintah sangat memerlukan hal itu, " kata Sugiyono di Jakarta, (5/1/2023).
Menurut Sugiyono, pemerintah memang membutuhkan Perppu itu untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang mendukung bagi pembangunan nasional.
" Itu memang kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan itu ( Perppu ) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan, " kata Sugiyono.
Akhmad Akbar juga menilai, hadirnya Perppu Cipta Kerja tidak benar - benar akan mendorong tumbuhnya investasi.
" Dari awal saya skeptis bahwa Undang - Undang ini akan benar - benar mendorong investasi. Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi - regulasi, " ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa proses pembentukan Perppu yang dinilainya tidak transparan dan terkesan terburu - buru. Artinya kondisi yang rentan untuk digugat tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum.
" Dan kalau dikatakan Perppu sekarang untuk memberikan kepastian hukum, menurut saya nggak juga. Proses yang instan, tanpa mendengar pendapat dari mereka yang punya pendapat berbeda, pasti akan rentan untuk berubah, " katanya.
Komunalnews.com
Komentar
Posting Komentar