Langsung ke konten utama

Pemilu Di Indonesia Sudah Menganut Sistem proposional Sejak 2008

Jum'at, 6 Januari 2023

Komunalnews.com

Pemilihan Umum ( Pemilu ) di Indonesia sejak 2008 sudah menganut sistem proposional terbuka. Sistem ini diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) tertanggal 23 Desember 2008.

" Oleh karena itu, permohonan hak uji materil terkait sistem pemilihan terbuka menjadi sistem pemilihan tertutup, sudah seharusnya dinyatakan ditolak demi menjaga kedaulatan yang berada di tangan rakyat, " kata Anggota Penasehat Dewan Pakar Partai Golkar, Henry Indraguna, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan Sistem Proposional Terbuka. Beserta dengan ketentuan pasal terkait lainnya, seperti Pasal 342 Ayat 2, Pasal 352 Ayat 1 huruf b Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3).

Pasal - pasal ini sedang dimohonkan diuji materi ke MK, dengan dalil yang pada pokoknya pemohon berpendapat bahwa UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik.

Henry yang juga anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang - undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) menjelaskan, pada dasarnya di dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22 - 24/PUU-VI/2008, sangat jelas dan terang dinyatakan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proposional terbuka.

Dengan demikian, adanya keinginan rakyat memilih wakil - wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud. Harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih.

Dengan sistem proposional terbuka, rakyat bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif. Dengan begitu, akan lebih sederhana dan mudah menentukan siapa yang berhak terpilih, adalah calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak.

Menurut Henry Indraguna, setelah diputus dan disahkan oleh MK, maka hal itu menjadi keputusan yang mengikat dan final. Meski dalam pengambilan keputusan dilakukan individu hakim yang berbeda, namun keputusan mereka adalah keputusan MK sebagai sebuah lembaga hukum.

" Kepada MK agar jangan sampai ada kesan, MK dapat ditekan atau dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang getol dan sering mengusung sistem pemilu proporsional tertutup, " kata Vice President Kongres Advokat Indonesia ( KAI ) ini.

" Apakah sebuah pasal yang pernah digugat dan diputuskan oleh MK pada tahun 2008 lalu, bisa digugat lagi di lain waktu. Bagi saya itu adalah keputusan lembaga MK, bukan lagi keputusan individu hakim, " katanya.

Henry menilai, jika sebuah pasal yang sudah pernah digugat disidangkan dan diputuskan oleh MK, kemudian lain hari bisa digugat lagi oleh pihak tertentu, maka akan menjadi pembenaran bagi banyak pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK terdahulu untuk menggugatnya lagi.

" Hal ini dapat merusak legtimasi hukum di Indonesia, " kata Henry yang saat ini fokus melakukan aksi sosial di daerah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali dan Klaten, provinsi Jawa Tengah.

Komunalnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Airlangga Dorong Pemerintah Untuk Selesaikan Hambatan Soal Proyek Senilai Rp 360 triliun

Rabu, 01 Februari 2023 Komunalnews.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan pemerintah untuk terus berupaya menyelesaikan hambatan terkait perizinan untuk investasi, serta menegaskan komitmen pemerintah melaksanakan investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang nilainya menggapai Rp 360 triliun.   ”Pemerintah akan terus melakukan hal-hal debottlenecking daripada perizinan agar investasi masih bisa berjalan dengan baik. Pemerintah juga berkomitmen investasi PSN yang sejumlah 30 project di tahun 2023 ini estimasi nilainya Rp 360 triliun diharapkan seluruhnya bisa direalisasi di tahun 2023,” ucap Menko Airlangga dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas Peningkatan Aktivitas Perekonomian dan Pariwisata Pasca Pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, (30/1/2023).   Menko Airlangga juga memaparkan mengenai tabungan rumah tangga serta korporasi di perbankan selama masa pandemi yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong kesempatan investasi. Sejumlah dana...

Jusuf Kalla : Kebijakan Subsidi BBM Harus Dikurangi di Masa Mendatang

Komunalnews.com Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengomentari soal kebijakan subsidi BBM yang masih dilakukan pemerintah. Menurut dia, sebaiknya kebijakan itu tak dilanjutkan di masa mendatang. "Kalau dari sisi pemerintah dan tentu berpengaruh ke ekonomi nasional, pemerintah harus punya daya beli yang kuat. Karena itu, pemerintah seharusnya mengurangi dampak subsidi yang tidak perlu," kata dia dalam sesi Nation Hub, CNBC Indonesia, Kamis (18/5/2023). Ia melanjutkan bahwa subsidi memang tidak apa-apa diberikan ke masyarakat yang tidak mampu. Namun, jangan sampai dilakukan terus-menerus. Menurut JK, masyarakat sebenarnya mampu untuk membeli BBM tanpa subsidi. Ia menyinggung pengalamannya saat masih menjabat pada 2005 lalu. "Pengalaman saya waktu itu 2005 menaikkan BBM sampai 100% masyarakat menerimanya," ujarnya. JK juga mengomentari soal nilai ekspor yang naik, tetapi tidak dibarengi dengan cadangan devisa yang naik. Sementara itu, untuk kebijakan hilirisasi...

Kisah Legiun Mangkunegaran, Pasukan Elite Militer Pertama Indonesia Warisan Napoleon Bona

 Komunalnews.com Jauh sebelum merdeka, wilayah Nusantara sudah mengenal pasukan militer untuk keperluan tempur melawan penjajahan. Namun, pasukan-pasukan itu umumnya amatir, yaitu tidak mendapatkan pelatihan militer sebagaimana mestinya. Pasukan-pasukan itu umumnya rakyat jelata dengan berbagai macam profesinya. Mereka dipanggil untuk dijadikan pasukan oleh seorang raja atau penguasa. Meski demikian, kerajaan-kerajaan di masa lalu ada yang memiliki pasukan elite yang dibina layaknya TNI pada saat ini. Salah satu pasukan elite itu adalah Legiun Mangkunegaran. Sejarah Legiun Mangkunegaran Legiun Mangkunegaran aktif berkiprah selama periode tahun 1808-1942 Masehi. Ini merupakan pasukan elite milik Praja Mangkunegaran di Surakarta. Legiun Mangkunegaran dibentuk oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegara II pada tahun 1808. Meski demikian, embrio pasukan militer ini sudah ada sejak masa perjuangan Pangeran Sambernyawa atau KGPAA Mengkunegara I. Setelah menja...