Langsung ke konten utama

Terbitnya Perppu Cipta Kerja Banjir Kritikan

Rabu, 4 Desember 2022

Komunalnews.com



Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki unsur koruptif.

"Jadi, UU Cipta Kerja itu kita percepat karena sebenernya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi," kata Mahfud di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertimbangan dikeluarkannya perppu tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

" Justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan. Masukkan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya, " tambah Mahfud.

Namun, Mahfud menyadari bahwa sejumlah pihak mengkritik Perppu Ciptaker tersebut, termasuk dari kalangan akademisi.

" Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri mengritik kaya gitu, tapi saya katakan kalau secara teori sudah tidak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai, " tambah Mahfud.

Mahfud, menyebut banyak pihak juga yang tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

" MK menyatakan buat dulu undang - undang peraturan pembentukan perundang - undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar, nah sudah kan ? Sudah dibuat lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang - undang baru, " ungkap Mahfud

Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan pda 16 Juni 2022 yang mengatur soal pembentukan peraturan perundang - undangan menggunakan metode omnibus.

" Nah, saya bilang, kalau menunggu kita tidak akan diuji, baik Perppu maaupun UU pasti dikritik. itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang - wenang, mari adu argumen, " tambah Mahfud.

Dengan sudah terbitnya peraturan mengenai pembentukan undang - undang menggunakan metode omnibus maka pemerintah tinggal menerbitkan perppu, tambah Menkopolhukam.

" Kita perbaiki dengan perppu karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang - undang. Jadi, undang - undang itu undang - undang/perppu begitu di dalam tata hukum kita, " kata Mahfud.

Namun, sejumlah pihak mengkritik terbitnya Perppu Ciptaker tersebut, salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai penerbitan perppu mengkhianati Konstitusi UUD 1945 dan tidak memenuhi syarat diterbitkannya perppu.

Sejumlah poin yang dipersoalkan dalam perppu, antara lain adalah pertama, soal waktu libur bagi para pekerja sebagaimana diatur Bab IV Ketenagakerjaan pasal 77 diubah menjadi setiap Pengusaha wajib melaksanakan Ketentuan waktu kerja. Waktu kerja sebagaimana dimaksud meliputi :

A. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau

B. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Kedua, masih di bab Ketenagakerjaan, mengenai upah minimum di pasal 88 D ayat 2 dijelaskan jika upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variable, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Namun, " indeks tertentu " tersebut tidak dijelaskan.

Ketiga, pasal tentang penetapan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja. Dalam pasal 156 Bab Ketenagakerjaan disebutkan pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan bagi pekerja yang sudah mengabdi 8 tahun atau lebih.

Untuk uang penghargaan untuk karyawan yang di-PHK akan mendapat maksimal 10 kali upah bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 24 tahun. Karyawan yang di-PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai dan ongkos pulang untuk ke tempat kerja.

Komunalnews.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Airlangga Dorong Pemerintah Untuk Selesaikan Hambatan Soal Proyek Senilai Rp 360 triliun

Rabu, 01 Februari 2023 Komunalnews.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan pemerintah untuk terus berupaya menyelesaikan hambatan terkait perizinan untuk investasi, serta menegaskan komitmen pemerintah melaksanakan investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang nilainya menggapai Rp 360 triliun.   ”Pemerintah akan terus melakukan hal-hal debottlenecking daripada perizinan agar investasi masih bisa berjalan dengan baik. Pemerintah juga berkomitmen investasi PSN yang sejumlah 30 project di tahun 2023 ini estimasi nilainya Rp 360 triliun diharapkan seluruhnya bisa direalisasi di tahun 2023,” ucap Menko Airlangga dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas Peningkatan Aktivitas Perekonomian dan Pariwisata Pasca Pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, (30/1/2023).   Menko Airlangga juga memaparkan mengenai tabungan rumah tangga serta korporasi di perbankan selama masa pandemi yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong kesempatan investasi. Sejumlah dana...

Jusuf Kalla : Kebijakan Subsidi BBM Harus Dikurangi di Masa Mendatang

Komunalnews.com Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengomentari soal kebijakan subsidi BBM yang masih dilakukan pemerintah. Menurut dia, sebaiknya kebijakan itu tak dilanjutkan di masa mendatang. "Kalau dari sisi pemerintah dan tentu berpengaruh ke ekonomi nasional, pemerintah harus punya daya beli yang kuat. Karena itu, pemerintah seharusnya mengurangi dampak subsidi yang tidak perlu," kata dia dalam sesi Nation Hub, CNBC Indonesia, Kamis (18/5/2023). Ia melanjutkan bahwa subsidi memang tidak apa-apa diberikan ke masyarakat yang tidak mampu. Namun, jangan sampai dilakukan terus-menerus. Menurut JK, masyarakat sebenarnya mampu untuk membeli BBM tanpa subsidi. Ia menyinggung pengalamannya saat masih menjabat pada 2005 lalu. "Pengalaman saya waktu itu 2005 menaikkan BBM sampai 100% masyarakat menerimanya," ujarnya. JK juga mengomentari soal nilai ekspor yang naik, tetapi tidak dibarengi dengan cadangan devisa yang naik. Sementara itu, untuk kebijakan hilirisasi...

Kisah Legiun Mangkunegaran, Pasukan Elite Militer Pertama Indonesia Warisan Napoleon Bona

 Komunalnews.com Jauh sebelum merdeka, wilayah Nusantara sudah mengenal pasukan militer untuk keperluan tempur melawan penjajahan. Namun, pasukan-pasukan itu umumnya amatir, yaitu tidak mendapatkan pelatihan militer sebagaimana mestinya. Pasukan-pasukan itu umumnya rakyat jelata dengan berbagai macam profesinya. Mereka dipanggil untuk dijadikan pasukan oleh seorang raja atau penguasa. Meski demikian, kerajaan-kerajaan di masa lalu ada yang memiliki pasukan elite yang dibina layaknya TNI pada saat ini. Salah satu pasukan elite itu adalah Legiun Mangkunegaran. Sejarah Legiun Mangkunegaran Legiun Mangkunegaran aktif berkiprah selama periode tahun 1808-1942 Masehi. Ini merupakan pasukan elite milik Praja Mangkunegaran di Surakarta. Legiun Mangkunegaran dibentuk oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegara II pada tahun 1808. Meski demikian, embrio pasukan militer ini sudah ada sejak masa perjuangan Pangeran Sambernyawa atau KGPAA Mengkunegara I. Setelah menja...