Jum'at, 27 Januari 2023
Komunalnews.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat kekerasan seksual menjadi pengaduan paling tinggi sepanjang tahun 2022, dengan jumlah 834 kasus. Guna mencegah kekerasan seksual pada anak, KPAI meminta lembaga pendidikan untuk memberikan edukasi sejak dini pada anak.
Ketua KPAI, yakni Ai Maryati Solihah menjelaskan kekerasan seksual kepada anak terjadi di berbagai lingkup, yaitu di ranah domestik, lembaga pendidikan berbasis keagamaan dan lembaga pendidikan umum. KPAI mencatat dari 19 kasus kekerasan anak di lembaga pendidikan, 14 diantaranya terjadi di lembaga berbasis keagamaan. KPAI juga mendesak pemerintah untuk memasukkan edukasi kesehatan reproduksi dan seksual dalam kurikulum pendidikan secara formal.
Ai menjelaskan, memasukkan pendidikan seks dini dalam kurikulum formal di lembaga pendidikan keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
" Mewajibkan unsur - unsur terkait sex education menjadi yang berkesinambungan di lembaga keagamaan ini salah satunya. Bagaimana intervensinya? mungkin dalam konteks yang lebih formal kemudian juga bisa dengan strategi belajar kegiatan - kegiatan yang ada di sekolah, " ujarnya dalam Konferensi Pers Catatan Tahunan KPAI 2022 di Kantor KPAI, (20/1/2023).
Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi tertinggi yang melaporkan korban kekerasan seksual dengan 56 kasus dan provinsi Jawa Timur menempati urutan kedua dengan 39 kasus.
" Pengaduan yang paling tinggi adalah klaster ke - 5 yaitu perlindungan khusus anak atau yang meliputi angka 2133 dengan jenis kasus tertinggi anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus. Data tersebut mengindikasikan bahwa anak Indonesia masih rentan menjadi korban kejahatan seksual dalam berbagai latar belakang, " paparnya.
KPAI menyebut akan meningkatkan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Kerja sama kementerian dan riset pendidikan tinggi untuk sosialisasi pentingnya pencegahan perkawinan anak dan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan seks yang terarah dan terencana untuk mencegah dampak sosial yang muncul dalam perkawinan anak.
Komunalnews.com
Komentar
Posting Komentar