Komunalnews.com
Serikat Pekerja Pelabuhan Tanjung
Priok mengancam melakukan mogok nasional. Ancaman itu dilontarkan imbas rencana
pemerintah yang bakal mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di
Pelabuhan.
Para pekerja khawatir
pencabutan SKB itu mengancam keberadaan koperasi yang menaungi serikat buruh
tersebut.
Ancaman mogok para
pekerja bongkar muat Pelabuhan Tanjung Priok ini
dibenarkan oleh Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H.M. Nasir. Menurut
dia, mogok nasional merupakan strategi serikat pekerja agar pemerintah tidak
mencabut SKB yang menjadi dasar hukum pembentukan Koperasi TKBM.
"Mogok itu
strategi dan kewenangan serikat pekerja," ujar Nasir di Cempaka Putih,
Jakarta Pusat, Ahad, 26 Desember 2021.
Nasir menjelaskan
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat tidak dilibatkan dalam pembuatan
Peraturan Presiden yang bakal menggantikan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu. Namun
dari informasi yang didapatkannya, pencabutan ini bakal membuat Koperasi TKBM
dihapus. Dia meminta pemerintah mengajak pihak buruh dalam pembuatan Perpres
tersebut.
Salah satu alasan
pemerintah mencabut SKB, kata Nasir, karena menuding Koperasi TKBM sebagai
penyebab tingginya biaya bongkar muat dan mafia pelabuhan. "Ada
beberapa stake holder di pelabuhan, tapi kenapa koperasi yang diusik,
penyebab high cost siapa? Yang punya alat siapa? Regulator siapa?
Kami hanya penyedia tenaga kerja," kata Nasir.
Ketua Umum Federasi Serikat
Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Surya Batubara mengatakan bakal
mengerahkan 500 ribu orang anggotanya untuk mogok nasional,
jika SKB dicabut. FSPTI merupakan salah satu dari tujuh serikat buruh yang
tergabung dalam Koperasi TKBM.
"Anggota kami
bukan hanya di pelabuhan, tapi juga ada di transportasi darat dan udara.
Kami akan kerahkan 500 ribu anggota kami untuk mogok nasional," kata
Surya.
Komentar
Posting Komentar