Komunalnews.com
Hasilnya, polisi
menemukan terduga pelaku yang menemukan tas korban yakni NU.
"Laporan
kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan,"
kata Adi saat dikonfirmasi
Kata Adi, setelah
menemukan tas tersebut, NU tidak mengembalikannya, ia malah membawanya dan uang
yang ada di dalam tas itu digunakan terduga pelaku untuk membayar utang dan
digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
“Setelah menemukan
pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan
barang-barang korban.
Akibat kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” kata Adi dikutip dari
BangkaPos.com.
Sementara, kata Adi,
barang-barang berharga milik korban dikubur NU di belakang rumahnya.
“Satu buah tas berikut
dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang
pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan
belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan
untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Terduga pelaku
ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres
Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
Saat ini, untuk
mempertaggungjawabkan perbuatannya, NU dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk
dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku dan
barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih
lanjut,” kata Adi.
Terduga pelaku dan
pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang.
NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.
"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, NU
terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar