Menteri Koperasi dan
UKM Teten Masduki akan membenahi sistem pengawasan koperasi simpan pinjam pada
2022. Hal itu perlu dilakukan, karena dia melihat belakangan banyak muncul
koperasi simpan pinjam yang bermasalah.
"Untuk pembenahan
ke depan apalagi sudah mulai muncul banyak koperasi simpan pinjam yang skala
nasional (bermasalah), nah kita benahi di sistem pengawasan," kata Teten dalam konferensi pers virtual.
Dengan begitu, nantinya
mereka yang berinvestasi menjadi anggota koperasi akan merasa aman menaruh
uangnya di koperasi.
Teten menuturkan koperasi simpan pinjam dibandingkan koperasi di sektor
produksi, memang lebih baik pertumbuhannya. Namun, ketika Pandemi Covid-19,
muncul koperasi-koperasi yang bermasalah yang gagal bayar.
"Logikanya
koperasi ini ga mungkin gagal bayar. Kalau uang anggota itu disampaikan pada
anggota masing-masing. Nah ini pasti ada yang keliru," kata dia.
Teten mengaku sempat
mengusulkan pembentukan semacam lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk koperasi
dalam Undang-undang Cipta Kerja. Namun, kata dia, disepakati oleh seluruh
kementerian untuk tidak diatur di UU Cipta Kerja, tapi di Undang-undang
Koperasi.
Oleh karena itu,
Kemenkop UKM sudah membahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi
Undang-undang Koperasi. Dia mengatakan ingin meniru sistem perbankkan untuk
koperasi simpan pinjam. Di mana nanti akan dibagi dalam empat buku; buku 1,
buku 2, buku 3, buku 4.
"Jadi kita
pengawasan berbasis resiko, semakin resikonya tinggi pengawasannya semakin kita
ketatkan," kata dia.
Pengetatan itu, kata
Teten, termasuk dalam hal rekrutmen tenaga pengawas internal koperasi. Di mana
dia akan memperketat syarat pemilihan supaya yang terpilih profesional.
"Nah mudah-mudahan
dengan seperti itu kita bisa menghadirkan koperasi simpan pinjam yang lebih
sehat," kata dia.
Komentar
Posting Komentar