Komunalnews.com
Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan didala
maupun sekitar lingkungan alun-alun Sangkala Buana Keraton Kasepuhan,setelah
diresmikan.
“Ya nantinnya setelah selesai dan dibuka untuk
umum,Alun-alun Sangkala Buana ini tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan
didalam maupun sepanjang jalan area.
Bahkan, juga tidak boleh dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan di dalam taman,”
Kata Direktur Badan Pengelola Keraton Kasepuhan
(BPKK) ,Ratu Alexandra Wuryaningrat.
Menurut Ratu Raja Alexandra, alasan pelanggaran PKL
berjualan didalam maupun sepanjang jalan Area Alun-alun Sangkala Buana,karena
akan dibangun selter PKL.
“Di taman itu juga dibangun selter sebanyak8. Tapi,
saya belum tahu dan belum menerima arahan selter itu mau diisi apa ,apakah
diisi PKL atau lainnya (UMKM),”ujarnya.
Ratu Raja Alexandra menyebutkan,jalan di depan
Masjid Sang CiptaRas Kasepuhan pun bersih dariparkir kendaraan juga PKL .
“Masjidkan tempat salat,jadi nanti jalan yang
didepan Sang Cipta Rasa itu tidak boleh lagi dijadikan tempat parkir kendaraan
juga para PKL. Kalau lintasan atau tempat kendaraan melintas sih nggak
masalah.yang tidak boleh itu parkir disitu,” sebutnya .
Kemudian,rencananya Alun-alun Sangkala Buana nantinya akan menjadi tem
Komentar
Posting Komentar