Komunalnews.com
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2022
tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian," bunyi Pasal 7 ayat 2 aturan tersebut
Selain kursi ketua, Dewan Nasional diisi sejumlah
menteri yang menjadi anggota yakni menteri keuangan, menteri dalam negeri,
menteri Sekretariat negara, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri
pertanahan atau ATR/BPN, menteri PUPR, menteri perhubungan, menteri
ketenagakerjaan, menteri pembangunan nasional/Bappenas, menteri investasi,
menteri teknis berkaitan dengan KEK dan kepala lembaga yang memberikan dukungan
manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil.
Dari segi tugas, Dewan Nasional bertugas menetapkan
dan merencanakan kebijakan umum soal KEK, pembentukan administrator KEK,
pengkaji usulan pembentukan KEK, rekomendasi pembentukan KEK, menyelesaikan
hingga mengevaluasi keberadaan KEK.
Dewan Nasional diberi hak oleh Jokowi untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan
dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau
bantuan pemerintah pusat, daerah hingga ahli.
Selain itu, Jokowi meresmikan pembentukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan
Nasional KEK. Tugas Sekjen Dewan Nasional memberi dukungan teknis terhadap
Dewan Nasional. Sekjen terdiri atas 5 biro dan 1 lembaga pengawasan/inspektorat
dengan status biro diisi kelompok jabatan fungsional. Sementara itu, kursi
Sekjen adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a,
sementara kepala biro dan inspektur setara eselon II.a.
"Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usulan Ketua Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," bunyi pasal 15 ayat 1.
Selain itu, Jokowi juga mengatur soal pembentukan dewan kawasan. Beberapa tugas
dewan kawasan adalah meminta penjelasan administrator KEK soal pelaksanaan
perizinan usaha dan pelayanan KEK, meminta masukan dan bantuan pemerintah pusat
maupun ahli hingga melaksanakan strategi dan kebijakan umum Dewan Nasional.
Secara struktur,
organisasi Dewan Kawasan terdiri atas ketua yang dipimpin gubernur, kursi wakil
ketua yang diisi oleh bupati atau wali kota di wilayah KEK serta paling banyak
3 orang mewakili pemerintah pusat dan 6 orang maksimal yang terdiri atas
perwakilan kabupaten/wali kota dan provinsi. Selain itu, ada juga kursi
sekretaris dewan kawasan untuk membantu dewan kawasan.
"Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi maka: a. Ketua dijabat
oleh gubernur yang wilayahnya paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan b. Wakil
Ketua dijabat oleh gubernur lainnya," bunyi pasal 30 ayat 5.
Komentar
Posting Komentar