Langsung ke konten utama

Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Dewan KEK, Ini Tugasnya


 Komunalnews.com

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 7 ayat 2 aturan tersebut

Selain kursi ketua, Dewan Nasional diisi sejumlah menteri yang menjadi anggota yakni menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri Sekretariat negara, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pertanahan atau ATR/BPN, menteri PUPR, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, menteri pembangunan nasional/Bappenas, menteri investasi, menteri teknis berkaitan dengan KEK dan kepala lembaga yang memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil.

Dari segi tugas, Dewan Nasional bertugas menetapkan dan merencanakan kebijakan umum soal KEK, pembentukan administrator KEK, pengkaji usulan pembentukan KEK, rekomendasi pembentukan KEK, menyelesaikan hingga mengevaluasi keberadaan KEK.

Dewan Nasional diberi hak oleh Jokowi untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah hingga ahli.

Selain itu, Jokowi meresmikan pembentukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Nasional KEK. Tugas Sekjen Dewan Nasional memberi dukungan teknis terhadap Dewan Nasional. Sekjen terdiri atas 5 biro dan 1 lembaga pengawasan/inspektorat dengan status biro diisi kelompok jabatan fungsional. Sementara itu, kursi Sekjen adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a, sementara kepala biro dan inspektur setara eselon II.a.

"Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 15 ayat 1.

Selain itu, Jokowi juga mengatur soal pembentukan dewan kawasan. Beberapa tugas dewan kawasan adalah meminta penjelasan administrator KEK soal pelaksanaan perizinan usaha dan pelayanan KEK, meminta masukan dan bantuan pemerintah pusat maupun ahli hingga melaksanakan strategi dan kebijakan umum Dewan Nasional.

Secara struktur, organisasi Dewan Kawasan terdiri atas ketua yang dipimpin gubernur, kursi wakil ketua yang diisi oleh bupati atau wali kota di wilayah KEK serta paling banyak 3 orang mewakili pemerintah pusat dan 6 orang maksimal yang terdiri atas perwakilan kabupaten/wali kota dan provinsi. Selain itu, ada juga kursi sekretaris dewan kawasan untuk membantu dewan kawasan.

"Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi maka: a. Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan b. Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya," bunyi pasal 30 ayat 5.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Airlangga Dorong Pemerintah Untuk Selesaikan Hambatan Soal Proyek Senilai Rp 360 triliun

Rabu, 01 Februari 2023 Komunalnews.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan pemerintah untuk terus berupaya menyelesaikan hambatan terkait perizinan untuk investasi, serta menegaskan komitmen pemerintah melaksanakan investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang nilainya menggapai Rp 360 triliun.   ”Pemerintah akan terus melakukan hal-hal debottlenecking daripada perizinan agar investasi masih bisa berjalan dengan baik. Pemerintah juga berkomitmen investasi PSN yang sejumlah 30 project di tahun 2023 ini estimasi nilainya Rp 360 triliun diharapkan seluruhnya bisa direalisasi di tahun 2023,” ucap Menko Airlangga dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas Peningkatan Aktivitas Perekonomian dan Pariwisata Pasca Pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, (30/1/2023).   Menko Airlangga juga memaparkan mengenai tabungan rumah tangga serta korporasi di perbankan selama masa pandemi yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong kesempatan investasi. Sejumlah dana...

Jusuf Kalla : Kebijakan Subsidi BBM Harus Dikurangi di Masa Mendatang

Komunalnews.com Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengomentari soal kebijakan subsidi BBM yang masih dilakukan pemerintah. Menurut dia, sebaiknya kebijakan itu tak dilanjutkan di masa mendatang. "Kalau dari sisi pemerintah dan tentu berpengaruh ke ekonomi nasional, pemerintah harus punya daya beli yang kuat. Karena itu, pemerintah seharusnya mengurangi dampak subsidi yang tidak perlu," kata dia dalam sesi Nation Hub, CNBC Indonesia, Kamis (18/5/2023). Ia melanjutkan bahwa subsidi memang tidak apa-apa diberikan ke masyarakat yang tidak mampu. Namun, jangan sampai dilakukan terus-menerus. Menurut JK, masyarakat sebenarnya mampu untuk membeli BBM tanpa subsidi. Ia menyinggung pengalamannya saat masih menjabat pada 2005 lalu. "Pengalaman saya waktu itu 2005 menaikkan BBM sampai 100% masyarakat menerimanya," ujarnya. JK juga mengomentari soal nilai ekspor yang naik, tetapi tidak dibarengi dengan cadangan devisa yang naik. Sementara itu, untuk kebijakan hilirisasi...

Kisah Legiun Mangkunegaran, Pasukan Elite Militer Pertama Indonesia Warisan Napoleon Bona

 Komunalnews.com Jauh sebelum merdeka, wilayah Nusantara sudah mengenal pasukan militer untuk keperluan tempur melawan penjajahan. Namun, pasukan-pasukan itu umumnya amatir, yaitu tidak mendapatkan pelatihan militer sebagaimana mestinya. Pasukan-pasukan itu umumnya rakyat jelata dengan berbagai macam profesinya. Mereka dipanggil untuk dijadikan pasukan oleh seorang raja atau penguasa. Meski demikian, kerajaan-kerajaan di masa lalu ada yang memiliki pasukan elite yang dibina layaknya TNI pada saat ini. Salah satu pasukan elite itu adalah Legiun Mangkunegaran. Sejarah Legiun Mangkunegaran Legiun Mangkunegaran aktif berkiprah selama periode tahun 1808-1942 Masehi. Ini merupakan pasukan elite milik Praja Mangkunegaran di Surakarta. Legiun Mangkunegaran dibentuk oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegara II pada tahun 1808. Meski demikian, embrio pasukan militer ini sudah ada sejak masa perjuangan Pangeran Sambernyawa atau KGPAA Mengkunegara I. Setelah menja...