Langsung ke konten utama

Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Dewan KEK, Ini Tugasnya


 Komunalnews.com

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 7 ayat 2 aturan tersebut

Selain kursi ketua, Dewan Nasional diisi sejumlah menteri yang menjadi anggota yakni menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri Sekretariat negara, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pertanahan atau ATR/BPN, menteri PUPR, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, menteri pembangunan nasional/Bappenas, menteri investasi, menteri teknis berkaitan dengan KEK dan kepala lembaga yang memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil.

Dari segi tugas, Dewan Nasional bertugas menetapkan dan merencanakan kebijakan umum soal KEK, pembentukan administrator KEK, pengkaji usulan pembentukan KEK, rekomendasi pembentukan KEK, menyelesaikan hingga mengevaluasi keberadaan KEK.

Dewan Nasional diberi hak oleh Jokowi untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah hingga ahli.

Selain itu, Jokowi meresmikan pembentukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Nasional KEK. Tugas Sekjen Dewan Nasional memberi dukungan teknis terhadap Dewan Nasional. Sekjen terdiri atas 5 biro dan 1 lembaga pengawasan/inspektorat dengan status biro diisi kelompok jabatan fungsional. Sementara itu, kursi Sekjen adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a, sementara kepala biro dan inspektur setara eselon II.a.

"Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 15 ayat 1.

Selain itu, Jokowi juga mengatur soal pembentukan dewan kawasan. Beberapa tugas dewan kawasan adalah meminta penjelasan administrator KEK soal pelaksanaan perizinan usaha dan pelayanan KEK, meminta masukan dan bantuan pemerintah pusat maupun ahli hingga melaksanakan strategi dan kebijakan umum Dewan Nasional.

Secara struktur, organisasi Dewan Kawasan terdiri atas ketua yang dipimpin gubernur, kursi wakil ketua yang diisi oleh bupati atau wali kota di wilayah KEK serta paling banyak 3 orang mewakili pemerintah pusat dan 6 orang maksimal yang terdiri atas perwakilan kabupaten/wali kota dan provinsi. Selain itu, ada juga kursi sekretaris dewan kawasan untuk membantu dewan kawasan.

"Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi maka: a. Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan b. Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya," bunyi pasal 30 ayat 5.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Airlangga Dorong Pemerintah Untuk Selesaikan Hambatan Soal Proyek Senilai Rp 360 triliun

Rabu, 01 Februari 2023 Komunalnews.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan pemerintah untuk terus berupaya menyelesaikan hambatan terkait perizinan untuk investasi, serta menegaskan komitmen pemerintah melaksanakan investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang nilainya menggapai Rp 360 triliun.   ”Pemerintah akan terus melakukan hal-hal debottlenecking daripada perizinan agar investasi masih bisa berjalan dengan baik. Pemerintah juga berkomitmen investasi PSN yang sejumlah 30 project di tahun 2023 ini estimasi nilainya Rp 360 triliun diharapkan seluruhnya bisa direalisasi di tahun 2023,” ucap Menko Airlangga dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas Peningkatan Aktivitas Perekonomian dan Pariwisata Pasca Pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, (30/1/2023).   Menko Airlangga juga memaparkan mengenai tabungan rumah tangga serta korporasi di perbankan selama masa pandemi yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong kesempatan investasi. Sejumlah dana...

Mengenal Messalina, Istri Kaisar Romawi Claudius yang Hobi Selingkuh

 Komunalnews.com Permaisuri Messalina memiliki reputasi terkenal sebagai nymphomaniac (kondisi di mana seorang wanita atau pria tak mampu menahan hasrat seksualnya) . Ya, dia adalah Messalina, istri ketiga Kaisar Romawi Claudius yang dikenal memiliki hasrat seks yang tak terpuaskan. Dia adalah cicit dari Kaisar Romawi pertama Augustus. Messalina sangat cantik dan menarik bagi kebanyakan pria Romawi. Kisah-kisah pedas tentang Messalina termasuk dia bekerja sebagai pelacur di rumah bordil dan mengadakan kompetisi tentang siapa yang lebih memiliki stamina seksual. Pada tahun 41 M, ketika para konspirator membunuh Kaisar Caligula, Pengawal Praetorian memilih suami Messalina, Claudius, sebagai kaisar berikutnya. Dia menggunakan pengaruhnya atas Claudius untuk keuntungannya sendiri. Menggunakan tuduhan palsu, dia melenyapkan lawan-lawannya dan mengumpulkan kekayaan pribadi yang besar. Pada tahun 48 M, Messalina menikah dengan kekasihnya, Senator Gaius Silius. Itu adalah...

Profil Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Pengganti Rahmat Efendi?

Komunalnews.com Nama Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mendadak mencuat pasca tertangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2021). Kini nama Tri Adhianto membuat heboh dunia maya. Di media sosial mendadak viral Tri Adhianto diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Tri Adhianto Tjahyono merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi. Pria yang lebih akrab disapa Mas Tri merupakan putra ketiga dari G Soeprapto dan Endang Sri Guntur Hudiani. Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi setelah keduanya memenangkan pilkada yang diselenggarakan pada 27 juni 2018. Sebelum menjabat Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bukanlah politikus, tapi banyak menghabiskan karier di birokrasi. Di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tri Adhianto pernah menjabat Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan periode 2004 hingga 2018. Tri Adhianto juga ...