Langsung ke konten utama

Dipolisikan Leasing Mobil dan Ditahan, Pasutri Ini Cari Keadilan ke MK


 Komunalnews.com

Pasangan suami istri dari Jakarta Utara (Jakut), Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim, mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya dipolisikan oleh leasing karena keberatan terhadap tagihan leasing atas kredit mobil Toyota Voxy hingga ditahan. Padahal sesuai Putusan MK, kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata.

"Ini ada nasabah yang menggugat UU Fidusia dan KUHP di Mahkamah Konstitusi karena leasing mau menarik secara sepihak objek jaminan fidusia berupa mobil Voxy, sedangkan belum ada kesepakatan cedera janji antara debitur dan kreditur. Padahal pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan selama belum ada kesepakatan tentang adanya cedera janji antara debitur dan kreditur, maka tidak boleh dilakukan penarikan secara sepihak," kata kuasa hukum Johanes-Syilfani, Eliadi Hulu,

Dalam berkas permohonan yang dikirimkan ke MK, pasutri itu mengisahkan kredit Voxy disetujui leasing pada 2019. Memasuki 2020, perekonomian pasutri itu terdampak pandemi COVID-19 sehingga kesulitan membayar cicilan.

Pasutri itu kemudian mengajukan relaksasi dan disetujui leasing pada 18 September 2020. Permohonan ini dikabulkan dengan kredit dibantarkan dan akan kembali dicicil pada Mei 2021. Namun karena kondisi ekonomi masih terdampak pandemi COVID, Johannes-Syilfani kembali mengajukan penangguhan kredit. Sebab, berdasarkan PJOK Khusus yang mengatur relaksasi restrukturisasi, kredit diperpanjang hingga Maret 2023.

Namun permohonan itu ditolak leasing. Malah, Johannes-Syilfani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 36 UU Fidusia pada Juni 2021. Pasal itu berbunyi:

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

"Pada 1 November 2021, Johannes Halim ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia," demikian cerita keduanya di berkas permohonan.

Atas apa yang dialaminya, Johannes dan Syilfani meminta keadilan ke MK. Mereka mengajukan judicial review Pasal 30 UU Fidusia yang berbunyi:

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

Johannes dan Syilfani meminta pasal 30 di atas diubah menjadi:

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

Johannes dan Syilfani juga meminta penjelasan pasal 30 di atas diubah, dari:

Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.

Menjadi:

Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

Demikian juga Pasal 372 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Diubah menjadi:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

"Dengan eksisnya Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia apa adanya (original intent) tersebut, mengakibatkan terlanggar hak-hak konstitusional para pemohon, yaitu dalam mempertahankan objek jaminan fidusia secara contituendem menjadi hak milik pemberi fidusia atau debitur sebagaimana Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019," papar Eliadi Hulu.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KM AMPG ANEH SEORANG ARMAN AMIR TIBA TIBA BERBALIK BERBICARA GOLKAR BERSIH

Komunalnews.com Kesatuan mahasiswa angkatan muda partai Golkar (km ampg) tiba tiba terkejut oleh suara arman amir  seorang mantan pengurus DPP Partai Golkar di era setya novanto yang berbicara Golkar bersih,arman amir tanpa rasa malu menyatakan dirinya aktivis Golkar dan tiba tiba dengan aneh mengatakan Golkar bersih hanya ilusi."arman amir dengan "pd"nya memperarkasai diskusi dengan tema "golkar bersih antara fakta dan ilusi pada kamis 25 januari 2018"dikatakan oleh M.Alexandra fahlefi ketua umum pp km ampg."padahal kami mahasiswa,pelajar dan pemuda partai Golkar ingat betul arman amir "menyerang kpk" dengan pernyataan pernyataan arman amir di media saat kpk menersangkakan mantan Ketua DPR R.I  setya novanto"lanjut M.Alexandra fahlefi yang lebih akrab dipanggil dengan panggilan alex.bahkan arman amir saat itu berbicara seakan kpk tidak beretika.Kami punya bukti dua media yang memuat pernyataan secara implisit Arman amir meragukan langkah ...

DEKLARASI TIM PEMENANGAN SELURUH KELURAHAN SE KECAMATAN CILINCING ANDI RUKMAN CALEG NO 1 DPR R.I DARI PARTAI GOLKAR

Komunalnews, Ratusan peserta yang berasal dari seluruh kelurahan se kecamatan cilincing mendeklarasikan ANDI rukman n karumpa.Mereka mempercayai andi rukman bisa membawa aspirasi masyarakat Jakarta utara di Parlemen. Andi Rukman N Karumpa yang disingkat ARN, awalnya menolak menjadi caleg mengingat pria asal Enrekang, Sulawesi Selatan ini ingin lebih fokus membesarkan bisnisnya. itu, untuk bersaing di Sulawesi Selatan, ARN sedikit merasa rikuh dengan berbagai pertimbangan politisnya. Namun, setelah didesak oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, ARN baru memastikan keikutsertaannya menjadi caleg, itupun di DKI Jakarta. “Saya mendapatkan penugasan langsung dari Partai untuk menjadi caleg DKI. Mohon doanya semua,” kata ARN di depan sahabat ARN, di sebuah Cafe di Jakarta timur,  ARN merasa terpanggil menjadi anggota legislatif guna mengabdikan dirinya lebih luas dan demi kepentingan masyarakat serta bangsa umumnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Pusat ini ., sia...

MAYJEND TNI (PURN).H.TATANG ZAENUDIN SOSOK JENDRAL PEMBAWA UNTUK JAWA BARAT

_*"Sosok Jenderal Pembawa untuk Jawa barat*" Dinamika politik jawa barat makin menarik menjelang pemilukada serentak 2018 nanti. Beberapa tokoh figur sudah menyatakan untuk maju dalam pencalonan, mulai dari petahana, politikus hingga artis, diantaranya ada Dedi Mizwar sang petahana, Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi dsb. Yang cukup menarik untuk dicermati adalah munculnya sosok nama Mayjen TNI (Purn) H. Tatang Zaenudin, seorang purna Jenderal dan mantan Birokrat dilingkungan Basarnas yang pernah menorehkan prestasi dalam operasi pencarian pesawat Lion Air. Dan dalam situasi politik Indonesia yang tidak menentu saat ini sepertinya sosok seorang purna jenderal seperti Tatang Zaenudin ini menjadi alternatif pilihan yang cukup menjanjikan untuk Rakyat Jawa Barat saat ini. Kesiapan Mayjen TNI (Purn) H. Tatang Zaenudin yang akrab disapa Kang Tatang/TZ ini telah dibuktikannya dengan melakukan langkah sosialisasi kebeberapa daerah di Jawa barat dalam upaya mengenalkan diri dan mera...