Langsung ke konten utama

Dipolisikan Leasing Mobil dan Ditahan, Pasutri Ini Cari Keadilan ke MK


 Komunalnews.com

Pasangan suami istri dari Jakarta Utara (Jakut), Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim, mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya dipolisikan oleh leasing karena keberatan terhadap tagihan leasing atas kredit mobil Toyota Voxy hingga ditahan. Padahal sesuai Putusan MK, kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata.

"Ini ada nasabah yang menggugat UU Fidusia dan KUHP di Mahkamah Konstitusi karena leasing mau menarik secara sepihak objek jaminan fidusia berupa mobil Voxy, sedangkan belum ada kesepakatan cedera janji antara debitur dan kreditur. Padahal pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan selama belum ada kesepakatan tentang adanya cedera janji antara debitur dan kreditur, maka tidak boleh dilakukan penarikan secara sepihak," kata kuasa hukum Johanes-Syilfani, Eliadi Hulu,

Dalam berkas permohonan yang dikirimkan ke MK, pasutri itu mengisahkan kredit Voxy disetujui leasing pada 2019. Memasuki 2020, perekonomian pasutri itu terdampak pandemi COVID-19 sehingga kesulitan membayar cicilan.

Pasutri itu kemudian mengajukan relaksasi dan disetujui leasing pada 18 September 2020. Permohonan ini dikabulkan dengan kredit dibantarkan dan akan kembali dicicil pada Mei 2021. Namun karena kondisi ekonomi masih terdampak pandemi COVID, Johannes-Syilfani kembali mengajukan penangguhan kredit. Sebab, berdasarkan PJOK Khusus yang mengatur relaksasi restrukturisasi, kredit diperpanjang hingga Maret 2023.

Namun permohonan itu ditolak leasing. Malah, Johannes-Syilfani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 36 UU Fidusia pada Juni 2021. Pasal itu berbunyi:

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

"Pada 1 November 2021, Johannes Halim ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia," demikian cerita keduanya di berkas permohonan.

Atas apa yang dialaminya, Johannes dan Syilfani meminta keadilan ke MK. Mereka mengajukan judicial review Pasal 30 UU Fidusia yang berbunyi:

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

Johannes dan Syilfani meminta pasal 30 di atas diubah menjadi:

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

Johannes dan Syilfani juga meminta penjelasan pasal 30 di atas diubah, dari:

Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.

Menjadi:

Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

Demikian juga Pasal 372 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Diubah menjadi:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

"Dengan eksisnya Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia apa adanya (original intent) tersebut, mengakibatkan terlanggar hak-hak konstitusional para pemohon, yaitu dalam mempertahankan objek jaminan fidusia secara contituendem menjadi hak milik pemberi fidusia atau debitur sebagaimana Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019," papar Eliadi Hulu.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Airlangga Dorong Pemerintah Untuk Selesaikan Hambatan Soal Proyek Senilai Rp 360 triliun

Rabu, 01 Februari 2023 Komunalnews.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan pemerintah untuk terus berupaya menyelesaikan hambatan terkait perizinan untuk investasi, serta menegaskan komitmen pemerintah melaksanakan investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang nilainya menggapai Rp 360 triliun.   ”Pemerintah akan terus melakukan hal-hal debottlenecking daripada perizinan agar investasi masih bisa berjalan dengan baik. Pemerintah juga berkomitmen investasi PSN yang sejumlah 30 project di tahun 2023 ini estimasi nilainya Rp 360 triliun diharapkan seluruhnya bisa direalisasi di tahun 2023,” ucap Menko Airlangga dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas Peningkatan Aktivitas Perekonomian dan Pariwisata Pasca Pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, (30/1/2023).   Menko Airlangga juga memaparkan mengenai tabungan rumah tangga serta korporasi di perbankan selama masa pandemi yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong kesempatan investasi. Sejumlah dana...

Mengenal Messalina, Istri Kaisar Romawi Claudius yang Hobi Selingkuh

 Komunalnews.com Permaisuri Messalina memiliki reputasi terkenal sebagai nymphomaniac (kondisi di mana seorang wanita atau pria tak mampu menahan hasrat seksualnya) . Ya, dia adalah Messalina, istri ketiga Kaisar Romawi Claudius yang dikenal memiliki hasrat seks yang tak terpuaskan. Dia adalah cicit dari Kaisar Romawi pertama Augustus. Messalina sangat cantik dan menarik bagi kebanyakan pria Romawi. Kisah-kisah pedas tentang Messalina termasuk dia bekerja sebagai pelacur di rumah bordil dan mengadakan kompetisi tentang siapa yang lebih memiliki stamina seksual. Pada tahun 41 M, ketika para konspirator membunuh Kaisar Caligula, Pengawal Praetorian memilih suami Messalina, Claudius, sebagai kaisar berikutnya. Dia menggunakan pengaruhnya atas Claudius untuk keuntungannya sendiri. Menggunakan tuduhan palsu, dia melenyapkan lawan-lawannya dan mengumpulkan kekayaan pribadi yang besar. Pada tahun 48 M, Messalina menikah dengan kekasihnya, Senator Gaius Silius. Itu adalah...

Profil Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Pengganti Rahmat Efendi?

Komunalnews.com Nama Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mendadak mencuat pasca tertangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2021). Kini nama Tri Adhianto membuat heboh dunia maya. Di media sosial mendadak viral Tri Adhianto diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Tri Adhianto Tjahyono merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi. Pria yang lebih akrab disapa Mas Tri merupakan putra ketiga dari G Soeprapto dan Endang Sri Guntur Hudiani. Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi setelah keduanya memenangkan pilkada yang diselenggarakan pada 27 juni 2018. Sebelum menjabat Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bukanlah politikus, tapi banyak menghabiskan karier di birokrasi. Di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tri Adhianto pernah menjabat Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan periode 2004 hingga 2018. Tri Adhianto juga ...