Langsung ke konten utama

Dipolisikan Leasing Mobil dan Ditahan, Pasutri Ini Cari Keadilan ke MK


 Komunalnews.com

Pasangan suami istri dari Jakarta Utara (Jakut), Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim, mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya dipolisikan oleh leasing karena keberatan terhadap tagihan leasing atas kredit mobil Toyota Voxy hingga ditahan. Padahal sesuai Putusan MK, kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata.

"Ini ada nasabah yang menggugat UU Fidusia dan KUHP di Mahkamah Konstitusi karena leasing mau menarik secara sepihak objek jaminan fidusia berupa mobil Voxy, sedangkan belum ada kesepakatan cedera janji antara debitur dan kreditur. Padahal pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan selama belum ada kesepakatan tentang adanya cedera janji antara debitur dan kreditur, maka tidak boleh dilakukan penarikan secara sepihak," kata kuasa hukum Johanes-Syilfani, Eliadi Hulu,

Dalam berkas permohonan yang dikirimkan ke MK, pasutri itu mengisahkan kredit Voxy disetujui leasing pada 2019. Memasuki 2020, perekonomian pasutri itu terdampak pandemi COVID-19 sehingga kesulitan membayar cicilan.

Pasutri itu kemudian mengajukan relaksasi dan disetujui leasing pada 18 September 2020. Permohonan ini dikabulkan dengan kredit dibantarkan dan akan kembali dicicil pada Mei 2021. Namun karena kondisi ekonomi masih terdampak pandemi COVID, Johannes-Syilfani kembali mengajukan penangguhan kredit. Sebab, berdasarkan PJOK Khusus yang mengatur relaksasi restrukturisasi, kredit diperpanjang hingga Maret 2023.

Namun permohonan itu ditolak leasing. Malah, Johannes-Syilfani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 36 UU Fidusia pada Juni 2021. Pasal itu berbunyi:

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

"Pada 1 November 2021, Johannes Halim ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia," demikian cerita keduanya di berkas permohonan.

Atas apa yang dialaminya, Johannes dan Syilfani meminta keadilan ke MK. Mereka mengajukan judicial review Pasal 30 UU Fidusia yang berbunyi:

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

Johannes dan Syilfani meminta pasal 30 di atas diubah menjadi:

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

Johannes dan Syilfani juga meminta penjelasan pasal 30 di atas diubah, dari:

Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.

Menjadi:

Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

Demikian juga Pasal 372 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Diubah menjadi:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, kecuali terhadap objek jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia.

"Dengan eksisnya Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia apa adanya (original intent) tersebut, mengakibatkan terlanggar hak-hak konstitusional para pemohon, yaitu dalam mempertahankan objek jaminan fidusia secara contituendem menjadi hak milik pemberi fidusia atau debitur sebagaimana Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019," papar Eliadi Hulu.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Airlangga Hartarto : Partai Golkar Menjadi Pilihan Masyarakat untuk Indonesia Produktif dan Inovatif

Komunalnews.com Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan partai yang dipimpinnya memiliki tekad menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang produktif dan inovatif. Ia ingin agar rakyat Indonesia bisa bersama-sama membangun bangsa menjadi sejahtera. Airlangga pun menyebut tekad semangat itu seperti saat umat Islam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ia berharap kepada para kader Partai Golkar punya tekad memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). “Seperti bulan Ramadhan, yang penting adalah kemenangan dan kemenangan juga menjadi target Partai Golkar. Oleh karena itu, baik dalam pemilihan legislatif, pemilihan presiden kita berharap sama seperti di bulan Ramadan ini, yakni menuju kemenangan," kata Airlangga saat peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) di Hotel Pullman, Bandung, Minggu, 9 April 2023. Airlangga dalam pidatonya mengutip lima ayat Alquran surat Al Alaq. Ia menekankan betapa ...

KPA menemukan 3.000 LGBT di Garut, 1.004 orang dinyatakan positif HIV

Senin, 26 Desember 2022 | 16.41 WIB Komunalnews.com Para tokoh pimpinan pondok pesantren di Garut yang tergabung dalan Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, Kembali diundang DPRD Garut , terkait temuan 3.000 orang yang masuk komunitas LGBT . Dalam audiensi lanjutan ini, AUI menghadirkan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Garut, dan mengemukakan ada 1.004 warga Garut yang positif HIV akibat perilaku seksual menyimpang ini. " Jadi kalau secara akumulasi kami hanya menghitung agregat, data yang kita miliki akhir per oktober 2022 sudah 1.004 orang yang positif HIV. Ini sudah lampu kuning bahkan merah, kalo tidak berobat bisa menularkan dan kena Aids, dan untuk meninggal itu sudah terancam, " kata Kepala Komisariat KPA Garut, Eidi, di kantor DPRD Garut.  Namun sayang, audiensi ini tidak tuntas berjalan lantaran unsur pimpinan DPRD tidak lengkap, termasuk Bupati tidak hadir di ruang rapat Paripurna DPRD Garut. " Untuk sekarang batal, alasannya karena tidak sesuai dengan kesepakatan...

Airlangga Hartarto Lepas 2.300 Fungsionaris Partai di Jawa Barat untuk Menangkan Pemilu 2024 dan Bergabung dalam Koalisi Besar

Komunalnews.com Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto melepas 2.300 fungsionaris partai se-Jawa Barat. Pelepasan dilakukan di salah satu hotel di Kota Bandung pada Minggu (9/4/2023). Dalam pelepasan ribuan fungsionaris ini, turut dihadiri jajaran pengurus pusat Partai Golkar, Ketua DPD Golkar Jabar TB Ace Hasan Syadzily hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah menjadi kader dari partai berlambang pohon beringin ini. Usai pemantapan dan pelepasan ribuan fungsionaris itu, Airlangga Hartarto mengatakan jika 2.300 lebih fungsionaris partai se-Jabar ini siap 200 persen untuk menyapa warga dan mensosialisasikan Partai Golkar jelang Pemilu 2024. "Pelepasan kita lebih dari 2.300 untuk fungsionaris di Jabar dan partai Golkar adalah partai yang siap dengan 200 persen dari pada calon fungsionaris dan diharapkan bulan ke depan langsung menyapa masyarakat," kata Airlangga kepada wartawan. Di Pemilu 2024 nanti, Airlangga menegaskan Partai Golkar ingin meraih kemenangan di J...