Langsung ke konten utama

Enggan Kembalikan Dana Rp30 M yang Masuk Rekeningnya, Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan

Komunalnews.com

Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.

Satu contohnya adalah kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 

Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.

"Sikap Indah yang tidak memiliki iktikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan," kata Rinto Wardana 

Dalam keterangannya, Rinto menjelaskan, kasus Indah yang merupakan nasabah BRI ini berawal saat dirinya mendapati adanya uang yang masuk ke dalam rekening BRI-nya pada November 2019. Jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya, selain ke rekening Deposito Berjangka, juga memindahkannya ke bank lain. Dana tersebut ia gunakan pula untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Rinto menjelaskan, penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Terlebih, menurutnya, Indah secara sadar menerima dana yang bukan haknya tersebut. Bahkan, iktikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Seharusnya, Indah segera mengembalikan dana tersebut saat bank telah memberitahukan bahwa dana tersebut bukan haknya.

"Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka," ujar Rinto yang aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa tindakan itu pun berisiko melanggar pasal pidana lain selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. "Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia," terangnya.

Oleh masalah itulah, Indah kemudian dilaporkan BRI ke Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.

Namun kemudian, melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiel dan imateriel lantaran kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Melihat hal tersebut, Rinto berpandangan, Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011. Kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang.” katanya.

Jadi, kata Rinto, sepanjang Indah tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang miliknya, maka ia bisa dikenakan 3 pasal pidana itu.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Presiden Jokowi Mendorong Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 dan Tegaskan Pentingnya Sektor Pertanian Bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Komunalnews.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya sektor pertanian bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertanian bahkan disebut Presiden memiliki peran yang sangat strategis karena berhasil menyumbang 11,8 % terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. "Data yang ada di saya (pertanian) menyumbang 11,8 persen terhadap total PDB kita. Besar sekali. Apalagi kita tahu sektor ini memiliki peran yang sangat strategis. Sektor ini memegang peran yang sangat penting ke depannya dan ini juga menyediakan lapangan kerja 40 juta orang. Sektor ini sudah 29 persen dari total angkatan kerja yang ada," ujar, Senin (15/5). Meski demikian, Presiden mengingatkan adanya kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrem dan perang di eropa yang terus bergejolak. Ancamannya adalah 345 juta orang di dunia terancam kekurangan pangan dan kelaparan. "Hati-hati di sektor ini sekarang sangat rawan dan kita tahu krisis pangan di mana mana. Jadi sekali lagi ...

Mengenal Messalina, Istri Kaisar Romawi Claudius yang Hobi Selingkuh

 Komunalnews.com Permaisuri Messalina memiliki reputasi terkenal sebagai nymphomaniac (kondisi di mana seorang wanita atau pria tak mampu menahan hasrat seksualnya) . Ya, dia adalah Messalina, istri ketiga Kaisar Romawi Claudius yang dikenal memiliki hasrat seks yang tak terpuaskan. Dia adalah cicit dari Kaisar Romawi pertama Augustus. Messalina sangat cantik dan menarik bagi kebanyakan pria Romawi. Kisah-kisah pedas tentang Messalina termasuk dia bekerja sebagai pelacur di rumah bordil dan mengadakan kompetisi tentang siapa yang lebih memiliki stamina seksual. Pada tahun 41 M, ketika para konspirator membunuh Kaisar Caligula, Pengawal Praetorian memilih suami Messalina, Claudius, sebagai kaisar berikutnya. Dia menggunakan pengaruhnya atas Claudius untuk keuntungannya sendiri. Menggunakan tuduhan palsu, dia melenyapkan lawan-lawannya dan mengumpulkan kekayaan pribadi yang besar. Pada tahun 48 M, Messalina menikah dengan kekasihnya, Senator Gaius Silius. Itu adalah...

Profil Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Pengganti Rahmat Efendi?

Komunalnews.com Nama Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mendadak mencuat pasca tertangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2021). Kini nama Tri Adhianto membuat heboh dunia maya. Di media sosial mendadak viral Tri Adhianto diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Tri Adhianto Tjahyono merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi. Pria yang lebih akrab disapa Mas Tri merupakan putra ketiga dari G Soeprapto dan Endang Sri Guntur Hudiani. Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi setelah keduanya memenangkan pilkada yang diselenggarakan pada 27 juni 2018. Sebelum menjabat Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bukanlah politikus, tapi banyak menghabiskan karier di birokrasi. Di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tri Adhianto pernah menjabat Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan periode 2004 hingga 2018. Tri Adhianto juga ...