Langsung ke konten utama

Enggan Kembalikan Dana Rp30 M yang Masuk Rekeningnya, Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan

Komunalnews.com

Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.

Satu contohnya adalah kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 

Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.

"Sikap Indah yang tidak memiliki iktikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan," kata Rinto Wardana 

Dalam keterangannya, Rinto menjelaskan, kasus Indah yang merupakan nasabah BRI ini berawal saat dirinya mendapati adanya uang yang masuk ke dalam rekening BRI-nya pada November 2019. Jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya, selain ke rekening Deposito Berjangka, juga memindahkannya ke bank lain. Dana tersebut ia gunakan pula untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Rinto menjelaskan, penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Terlebih, menurutnya, Indah secara sadar menerima dana yang bukan haknya tersebut. Bahkan, iktikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Seharusnya, Indah segera mengembalikan dana tersebut saat bank telah memberitahukan bahwa dana tersebut bukan haknya.

"Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka," ujar Rinto yang aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa tindakan itu pun berisiko melanggar pasal pidana lain selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. "Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia," terangnya.

Oleh masalah itulah, Indah kemudian dilaporkan BRI ke Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.

Namun kemudian, melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiel dan imateriel lantaran kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Melihat hal tersebut, Rinto berpandangan, Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011. Kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang.” katanya.

Jadi, kata Rinto, sepanjang Indah tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang miliknya, maka ia bisa dikenakan 3 pasal pidana itu.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jusuf Kalla : Kebijakan Subsidi BBM Harus Dikurangi di Masa Mendatang

Komunalnews.com Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengomentari soal kebijakan subsidi BBM yang masih dilakukan pemerintah. Menurut dia, sebaiknya kebijakan itu tak dilanjutkan di masa mendatang. "Kalau dari sisi pemerintah dan tentu berpengaruh ke ekonomi nasional, pemerintah harus punya daya beli yang kuat. Karena itu, pemerintah seharusnya mengurangi dampak subsidi yang tidak perlu," kata dia dalam sesi Nation Hub, CNBC Indonesia, Kamis (18/5/2023). Ia melanjutkan bahwa subsidi memang tidak apa-apa diberikan ke masyarakat yang tidak mampu. Namun, jangan sampai dilakukan terus-menerus. Menurut JK, masyarakat sebenarnya mampu untuk membeli BBM tanpa subsidi. Ia menyinggung pengalamannya saat masih menjabat pada 2005 lalu. "Pengalaman saya waktu itu 2005 menaikkan BBM sampai 100% masyarakat menerimanya," ujarnya. JK juga mengomentari soal nilai ekspor yang naik, tetapi tidak dibarengi dengan cadangan devisa yang naik. Sementara itu, untuk kebijakan hilirisasi

Jokowi Memantapkan Posisi sebagai King Maker dalam Pilpres 2024

Komunalnews.com Manuver politik dengan gaya pembisik, sebenarnya menarik untuk ditilik. Pasalnya, manuver itu agak kurang mengena logika. Saat ini sudah ada tiga poros kekuatan politik yang siap terjun dalam Pilpres 2024. Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan, Koalisi Pendukung Ganjar Pranowo yang terdiri dari PDIP, dan PPP, serta KKIR yang mencapreskan Prabowo Subianto. Setelah PPP merapat ke kubu Ganjar, KIB tak lagi relevan. Partai Golkar kini sibuk kasak-kusuk mencari negosiasi yang paling menguntungkan. Sedangkan PAN, tak lagi jelas ke mana arah haluan. Jika peta capres sudah terkonfirmasi, pertanyaan tentang siapa yang mau mendengar bisikan Jokowi mencuat. Selain itu, ke mana sosok cawapres hasil musra akan dibisikkan juga jadi pertanyaan. Saat berpidato di depan para pendukungnya akhir pekan lalu, Jokowi tak lagi berbicara mengenai warna rambut, atau wajah yang berkerut. Dekat dengan rakyat, berani, dan paham bagaimana memajukan negeri, itulah rekomenda

Kisah Penemuan Cullinan, Berlian Terbesar di Dunia dari Tambang Afrika

 Komunalnews.com Pada 25 Januari 1905, di Tambang Premier di Pretoria, Afrika Selatan, berlian 3.106 karat ditemukan saat inspeksi rutin oleh pengawas tambang. Dengan berat 1,33 pon, berlian ini diberi nama "Cullinan". Ini disebut sebagai berlian terbesar yang pernah ditemukan. Frederick Wells, sang penemu, berada 18 kaki di bawah permukaan bumi ketika dia melihat kilatan cahaya di dinding tepat di atasnya. Dilansir History, penemuannya dipresentasikan pada sore yang sama kepada Sir Thomas Cullinan, yang memiliki tambang itu. Cullinan kemudian menjual berlian itu kepada pemerintah provinsi Transvaal, yang memberikan batu itu kepada Raja Inggris Edward VII sebagai hadiah ulang tahun. Khawatir berlian itu mungkin dicuri dalam perjalanan dari Afrika ke London, Edward mengatur untuk mengirim berlian palsu ke atas kapal uap yang penuh dengan detektif sebagai taktik pengalih perhatian. Sementara umpan perlahan-lahan berjalan dari Afrika dengan kapal, Cullinan dikirim ke Inggris dal