Langsung ke konten utama

Enggan Kembalikan Dana Rp30 M yang Masuk Rekeningnya, Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan

Komunalnews.com

Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.

Satu contohnya adalah kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 

Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.

"Sikap Indah yang tidak memiliki iktikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan," kata Rinto Wardana 

Dalam keterangannya, Rinto menjelaskan, kasus Indah yang merupakan nasabah BRI ini berawal saat dirinya mendapati adanya uang yang masuk ke dalam rekening BRI-nya pada November 2019. Jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya, selain ke rekening Deposito Berjangka, juga memindahkannya ke bank lain. Dana tersebut ia gunakan pula untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Rinto menjelaskan, penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Terlebih, menurutnya, Indah secara sadar menerima dana yang bukan haknya tersebut. Bahkan, iktikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Seharusnya, Indah segera mengembalikan dana tersebut saat bank telah memberitahukan bahwa dana tersebut bukan haknya.

"Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka," ujar Rinto yang aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa tindakan itu pun berisiko melanggar pasal pidana lain selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. "Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia," terangnya.

Oleh masalah itulah, Indah kemudian dilaporkan BRI ke Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.

Namun kemudian, melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiel dan imateriel lantaran kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Melihat hal tersebut, Rinto berpandangan, Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011. Kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang.” katanya.

Jadi, kata Rinto, sepanjang Indah tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang miliknya, maka ia bisa dikenakan 3 pasal pidana itu.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Airlangga Hartarto : Partai Golkar Menjadi Pilihan Masyarakat untuk Indonesia Produktif dan Inovatif

Komunalnews.com Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan partai yang dipimpinnya memiliki tekad menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang produktif dan inovatif. Ia ingin agar rakyat Indonesia bisa bersama-sama membangun bangsa menjadi sejahtera. Airlangga pun menyebut tekad semangat itu seperti saat umat Islam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ia berharap kepada para kader Partai Golkar punya tekad memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). “Seperti bulan Ramadhan, yang penting adalah kemenangan dan kemenangan juga menjadi target Partai Golkar. Oleh karena itu, baik dalam pemilihan legislatif, pemilihan presiden kita berharap sama seperti di bulan Ramadan ini, yakni menuju kemenangan," kata Airlangga saat peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) di Hotel Pullman, Bandung, Minggu, 9 April 2023. Airlangga dalam pidatonya mengutip lima ayat Alquran surat Al Alaq. Ia menekankan betapa ...

KPA menemukan 3.000 LGBT di Garut, 1.004 orang dinyatakan positif HIV

Senin, 26 Desember 2022 | 16.41 WIB Komunalnews.com Para tokoh pimpinan pondok pesantren di Garut yang tergabung dalan Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, Kembali diundang DPRD Garut , terkait temuan 3.000 orang yang masuk komunitas LGBT . Dalam audiensi lanjutan ini, AUI menghadirkan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Garut, dan mengemukakan ada 1.004 warga Garut yang positif HIV akibat perilaku seksual menyimpang ini. " Jadi kalau secara akumulasi kami hanya menghitung agregat, data yang kita miliki akhir per oktober 2022 sudah 1.004 orang yang positif HIV. Ini sudah lampu kuning bahkan merah, kalo tidak berobat bisa menularkan dan kena Aids, dan untuk meninggal itu sudah terancam, " kata Kepala Komisariat KPA Garut, Eidi, di kantor DPRD Garut.  Namun sayang, audiensi ini tidak tuntas berjalan lantaran unsur pimpinan DPRD tidak lengkap, termasuk Bupati tidak hadir di ruang rapat Paripurna DPRD Garut. " Untuk sekarang batal, alasannya karena tidak sesuai dengan kesepakatan...

Airlangga Hartarto Lepas 2.300 Fungsionaris Partai di Jawa Barat untuk Menangkan Pemilu 2024 dan Bergabung dalam Koalisi Besar

Komunalnews.com Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto melepas 2.300 fungsionaris partai se-Jawa Barat. Pelepasan dilakukan di salah satu hotel di Kota Bandung pada Minggu (9/4/2023). Dalam pelepasan ribuan fungsionaris ini, turut dihadiri jajaran pengurus pusat Partai Golkar, Ketua DPD Golkar Jabar TB Ace Hasan Syadzily hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah menjadi kader dari partai berlambang pohon beringin ini. Usai pemantapan dan pelepasan ribuan fungsionaris itu, Airlangga Hartarto mengatakan jika 2.300 lebih fungsionaris partai se-Jabar ini siap 200 persen untuk menyapa warga dan mensosialisasikan Partai Golkar jelang Pemilu 2024. "Pelepasan kita lebih dari 2.300 untuk fungsionaris di Jabar dan partai Golkar adalah partai yang siap dengan 200 persen dari pada calon fungsionaris dan diharapkan bulan ke depan langsung menyapa masyarakat," kata Airlangga kepada wartawan. Di Pemilu 2024 nanti, Airlangga menegaskan Partai Golkar ingin meraih kemenangan di J...