Langsung ke konten utama

Enggan Kembalikan Dana Rp30 M yang Masuk Rekeningnya, Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan

Komunalnews.com

Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.

Satu contohnya adalah kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 

Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.

"Sikap Indah yang tidak memiliki iktikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan," kata Rinto Wardana 

Dalam keterangannya, Rinto menjelaskan, kasus Indah yang merupakan nasabah BRI ini berawal saat dirinya mendapati adanya uang yang masuk ke dalam rekening BRI-nya pada November 2019. Jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya, selain ke rekening Deposito Berjangka, juga memindahkannya ke bank lain. Dana tersebut ia gunakan pula untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Rinto menjelaskan, penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Terlebih, menurutnya, Indah secara sadar menerima dana yang bukan haknya tersebut. Bahkan, iktikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Seharusnya, Indah segera mengembalikan dana tersebut saat bank telah memberitahukan bahwa dana tersebut bukan haknya.

"Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka," ujar Rinto yang aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa tindakan itu pun berisiko melanggar pasal pidana lain selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. "Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia," terangnya.

Oleh masalah itulah, Indah kemudian dilaporkan BRI ke Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.

Namun kemudian, melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiel dan imateriel lantaran kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Melihat hal tersebut, Rinto berpandangan, Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011. Kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang.” katanya.

Jadi, kata Rinto, sepanjang Indah tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang miliknya, maka ia bisa dikenakan 3 pasal pidana itu.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KM AMPG ANEH SEORANG ARMAN AMIR TIBA TIBA BERBALIK BERBICARA GOLKAR BERSIH

Komunalnews.com Kesatuan mahasiswa angkatan muda partai Golkar (km ampg) tiba tiba terkejut oleh suara arman amir  seorang mantan pengurus DPP Partai Golkar di era setya novanto yang berbicara Golkar bersih,arman amir tanpa rasa malu menyatakan dirinya aktivis Golkar dan tiba tiba dengan aneh mengatakan Golkar bersih hanya ilusi."arman amir dengan "pd"nya memperarkasai diskusi dengan tema "golkar bersih antara fakta dan ilusi pada kamis 25 januari 2018"dikatakan oleh M.Alexandra fahlefi ketua umum pp km ampg."padahal kami mahasiswa,pelajar dan pemuda partai Golkar ingat betul arman amir "menyerang kpk" dengan pernyataan pernyataan arman amir di media saat kpk menersangkakan mantan Ketua DPR R.I  setya novanto"lanjut M.Alexandra fahlefi yang lebih akrab dipanggil dengan panggilan alex.bahkan arman amir saat itu berbicara seakan kpk tidak beretika.Kami punya bukti dua media yang memuat pernyataan secara implisit Arman amir meragukan langkah ...

DEKLARASI TIM PEMENANGAN SELURUH KELURAHAN SE KECAMATAN CILINCING ANDI RUKMAN CALEG NO 1 DPR R.I DARI PARTAI GOLKAR

Komunalnews, Ratusan peserta yang berasal dari seluruh kelurahan se kecamatan cilincing mendeklarasikan ANDI rukman n karumpa.Mereka mempercayai andi rukman bisa membawa aspirasi masyarakat Jakarta utara di Parlemen. Andi Rukman N Karumpa yang disingkat ARN, awalnya menolak menjadi caleg mengingat pria asal Enrekang, Sulawesi Selatan ini ingin lebih fokus membesarkan bisnisnya. itu, untuk bersaing di Sulawesi Selatan, ARN sedikit merasa rikuh dengan berbagai pertimbangan politisnya. Namun, setelah didesak oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, ARN baru memastikan keikutsertaannya menjadi caleg, itupun di DKI Jakarta. “Saya mendapatkan penugasan langsung dari Partai untuk menjadi caleg DKI. Mohon doanya semua,” kata ARN di depan sahabat ARN, di sebuah Cafe di Jakarta timur,  ARN merasa terpanggil menjadi anggota legislatif guna mengabdikan dirinya lebih luas dan demi kepentingan masyarakat serta bangsa umumnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Pusat ini ., sia...

MAYJEND TNI (PURN).H.TATANG ZAENUDIN SOSOK JENDRAL PEMBAWA UNTUK JAWA BARAT

_*"Sosok Jenderal Pembawa untuk Jawa barat*" Dinamika politik jawa barat makin menarik menjelang pemilukada serentak 2018 nanti. Beberapa tokoh figur sudah menyatakan untuk maju dalam pencalonan, mulai dari petahana, politikus hingga artis, diantaranya ada Dedi Mizwar sang petahana, Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi dsb. Yang cukup menarik untuk dicermati adalah munculnya sosok nama Mayjen TNI (Purn) H. Tatang Zaenudin, seorang purna Jenderal dan mantan Birokrat dilingkungan Basarnas yang pernah menorehkan prestasi dalam operasi pencarian pesawat Lion Air. Dan dalam situasi politik Indonesia yang tidak menentu saat ini sepertinya sosok seorang purna jenderal seperti Tatang Zaenudin ini menjadi alternatif pilihan yang cukup menjanjikan untuk Rakyat Jawa Barat saat ini. Kesiapan Mayjen TNI (Purn) H. Tatang Zaenudin yang akrab disapa Kang Tatang/TZ ini telah dibuktikannya dengan melakukan langkah sosialisasi kebeberapa daerah di Jawa barat dalam upaya mengenalkan diri dan mera...