Komunalnews.com
Segeralah melapor ke
pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal.
Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi
menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang
tersangka penggelapan.
Satu contohnya adalah
kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan
mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya.
Kasus ini, apabila
dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto
Wardana sebagai tindakan penggelapan.
"Sikap Indah yang
tidak memiliki iktikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa
dikatakan sebagai tindakan penggelapan," kata Rinto Wardana
Dalam keterangannya,
Rinto menjelaskan, kasus Indah yang merupakan nasabah
BRI ini berawal saat dirinya mendapati adanya uang yang
masuk ke dalam rekening BRI-nya pada November 2019.
Jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.
Pada Desember 2019,
Indah memindahkan dana yang diterimanya, selain ke rekening Deposito Berjangka,
juga memindahkannya ke bank lain. Dana tersebut ia gunakan pula untuk keperluan
pribadinya pada periode 2019-2020.
Rinto menjelaskan,
penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011
tentang Transfer Dana. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan
sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang
diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)".
Terlebih, menurutnya,
Indah secara sadar menerima dana yang bukan haknya tersebut. Bahkan, iktikad
baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank
telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.
Seharusnya, Indah
segera mengembalikan dana tersebut saat bank telah memberitahukan bahwa dana
tersebut bukan haknya.
"Jadi harus selalu
diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang
yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka," ujar Rinto yang
aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan
Agung.
Ia menjelaskan bahwa
tindakan itu pun berisiko melanggar pasal pidana lain selain Pasal 85 UU
No.3 Tahun 2011. "Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia
menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,"
terangnya.
Oleh masalah itulah,
Indah kemudian dilaporkan BRI ke Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.
Namun kemudian, melalui
kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat
balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiel dan imateriel
lantaran kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Melihat hal tersebut,
Rinto berpandangan, Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan
tindak pidana pencucian
uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya
tersebut.
“Itu sudah berlapis.
Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah
masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011. Kemudian tindak pidana penggelapan di dalam
KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang.” katanya.
Jadi, kata Rinto,
sepanjang Indah tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang miliknya,
maka ia bisa dikenakan 3 pasal pidana itu.
Komentar
Posting Komentar