Komunalnews.com
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merespons isu kepemilikan lahan seluas 160 hektare di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Jawaban Yusril merespons tudingan Walhi dan advokat Eggi Sudjana beberapa waktu lalu.
Yusril menyampaikan ia bukan lagi pemegang saham ataupun komisaris di PT Mandiri Sejahtera Energindo. Dia mempersilakan siapa pun mengecek data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Belakangan, sahamnya saya jual lagi karena tumpang tindih perizinan dan pinjam pakai kawasan hutan yang tak kunjung selesai sehingga tambang itu tidak pernah dapat dikerjakan oleh perusahaan tersebut," kata Yusril dalam keterangan tertulis
Yusril menyebut PT Mandiri Sejahtera Energindo pun tidak memiliki lahan di IKN Nusantara. Perusahaan itu hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atas lahan seluas 160 hektare di kawasan calon IKN Nusantara.
Guru besar Universitas Indonesia itu menjelaskan IUP tidak berarti kepemilikan atas tanah. IUP ada karena lahan tersebut milik negara.
Yusril menegaskan pemilik IUP tidak akan untung karena tak akan ada ganti rugi. Menurutnya, pemerintah akan mencabut atau menunggu masa berlaku IUP habis.
"Jadi, keuntungan apa yang saya dapat dengan dijadikannya kawasan itu sebagai IKN? Tidak ada sama sekali, malah rugi karena sudah capek ngurusin perkara IUP-nya, ketika selesai, kawasan itu dijadikan IKN sehingga tidak bisa menambang di sana," tuturnya.
"Namanya juga orang cari perhatian publik, apa saja diumbar ke permukaan. Apakah itu pembodohan atau tidak? Yang penting sudah jadi berita menarik bagi mereka," ucap Yusril.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menetapkan sebagian Penajam Paser Utara sebagai IKN Nusantara. Hal itu diresmikan lewat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Pembangunan IKN dipertanyakan sejumlah pihak karena dilakukan di atas lahan milik sejumlah politikus. Mengutip Walhi, advokat Eggi Sudjana menyebut lahan-lahan di IKN dimiliki oleh Sukanto Tanoto, Hasyim Jojohadikusumo, Reza Herwindo, Luhut Binsar Panjaitan, dan Yusril Ihza Mahendra.
Komentar
Posting Komentar