Komunalnews.com
KPK melakukan pemanggilan kedua kalinya terhadap
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi di kasus
dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Pada
pemanggilan pertama, Reny telah mengembalikan sejumlah uang terkait perkara ini
ke KPK.
"Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di
Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan
Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan; Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot
Bekasi, Usman; Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi, Joni Purwanto;
Lurah Jatiwarna, Karyadi; dan Lurah Jatikarya, Sulatifah.
Reny saat itu diperiksa KPK mengatakan telah menerima pengembalian sejumlah
uang dari Reny.
"Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan
nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara Tersangka
RE dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap
jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap
tangan (OTT). Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang
total Rp 5,7 miliar.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah
kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku
tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS
(Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota
Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kota Bekasi.
Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar