Langsung ke konten utama

Usai Kembalikan Uang ke KPK, Sekda Pemkot Bekasi Dipanggil Lagi


 Komunalnews.com

KPK melakukan pemanggilan kedua kalinya terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi di kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Pada pemanggilan pertama, Reny telah mengembalikan sejumlah uang terkait perkara ini ke KPK.
"Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan; Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Usman; Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi, Joni Purwanto; Lurah Jatiwarna, Karyadi; dan Lurah Jatikarya, Sulatifah.

Reny saat itu diperiksa KPK mengatakan telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny.

"Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RE dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPA menemukan 3.000 LGBT di Garut, 1.004 orang dinyatakan positif HIV

Senin, 26 Desember 2022 | 16.41 WIB Komunalnews.com Para tokoh pimpinan pondok pesantren di Garut yang tergabung dalan Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, Kembali diundang DPRD Garut , terkait temuan 3.000 orang yang masuk komunitas LGBT . Dalam audiensi lanjutan ini, AUI menghadirkan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Garut, dan mengemukakan ada 1.004 warga Garut yang positif HIV akibat perilaku seksual menyimpang ini. " Jadi kalau secara akumulasi kami hanya menghitung agregat, data yang kita miliki akhir per oktober 2022 sudah 1.004 orang yang positif HIV. Ini sudah lampu kuning bahkan merah, kalo tidak berobat bisa menularkan dan kena Aids, dan untuk meninggal itu sudah terancam, " kata Kepala Komisariat KPA Garut, Eidi, di kantor DPRD Garut.  Namun sayang, audiensi ini tidak tuntas berjalan lantaran unsur pimpinan DPRD tidak lengkap, termasuk Bupati tidak hadir di ruang rapat Paripurna DPRD Garut. " Untuk sekarang batal, alasannya karena tidak sesuai dengan kesepakatan...

Airlangga Hartarto : Partai Golkar Menjadi Pilihan Masyarakat untuk Indonesia Produktif dan Inovatif

Komunalnews.com Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan partai yang dipimpinnya memiliki tekad menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang produktif dan inovatif. Ia ingin agar rakyat Indonesia bisa bersama-sama membangun bangsa menjadi sejahtera. Airlangga pun menyebut tekad semangat itu seperti saat umat Islam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ia berharap kepada para kader Partai Golkar punya tekad memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). “Seperti bulan Ramadhan, yang penting adalah kemenangan dan kemenangan juga menjadi target Partai Golkar. Oleh karena itu, baik dalam pemilihan legislatif, pemilihan presiden kita berharap sama seperti di bulan Ramadan ini, yakni menuju kemenangan," kata Airlangga saat peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) di Hotel Pullman, Bandung, Minggu, 9 April 2023. Airlangga dalam pidatonya mengutip lima ayat Alquran surat Al Alaq. Ia menekankan betapa ...

Partai Golkar Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU, Targetkan Jadi Pemenang Pileg 2024 dengan 20 Persen Kursi DPR RI

Komunalnews.com Partai Golkar resmi mendaftarkan 580 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPR RI, ke KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu malam, 14 Mei 2023. Ketua Umum Airlangga Hartarto tidak ikut hadir dalam penyerahan dokumen pendaftaran bacaleg tersebut. Dokumen pendaftaran diserahkan oleh Sekjen Lodewijk F Paulus, yang didampingi oleh Waketum Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Nurul Arifin, serta jajaran pengurus Golkar. "Malam ini kami menyampaikan berkas-berkas 580 bakal caleg untuk DPR RI dari 84 dapil kemudian tadi sore sudah lengkap," kata Doli di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Doli menjelaskan alasan partainya baru mendaftarkan bacaleg DPR RI, pada hari terakhir pendaftaran dan saat malam hari. Menurut Doli, DPP Partai Golkar memastikan terlebih dahulu semua DPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah mendaftarkan para bacaleg-nya. Golkar, terang Doli, sudah mendaftarkan 2.372 bakal caleg untuk DPRD provinsi dan 17.510 bakal caleg DPRD kabupa...