Komunalnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa upaya pemulihan ekonomi pada 2022 akan terus dilakukan. Kendati demikian, sejumlah risiko yang terjadi pada level global tetap harus diantisipasi.
Pada acara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Indonesia Economic Outlook 2022 hari ini, Airlangga menyebut terdapat sejumlah risiko yang diantisipasi oleh pemerintah. Risiko utama yang paling diperhatikan oleh pemerintah adalah kondisi penanganan pandemi Covid-19, khususnya terkait dengan mutasi virus dan distribusi vaksin yang belum merata.
Selanjutnya, sejumlah dinamika perekonomian global juga membayangi proses pemulihan ekonomi di dalam negeri. Airlangga mencontohkan kebijakan rebalancing ekonomi China sebagai salah satu risiko ekonomi global. Selain itu, krisis energi dan krisis default perusahaan properti Evergrande turut memberikan dampak terhadap proses pemulihan ekonomi tanah air.
"Serta risiko yang memengaruhi capital outflow seperti kenaikan suku bunga di Amerika. Terkait dengan situasi-situasi tersebut kita perlu merespons secara fleksibel dan adaptif," jelas Airlangga dalam video conference
Untuk itu, di sisi penanganan Covid-19, pemerintah mendorong percepatan vaksinasi dosis primer atau pertama dan kedua agar selesai pada kuartal II/2022. Pemerintah juga telah memulai vaksinasi dosis ketiga atau booster sejak 12 Januari 2022 lalu.
Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun ini masih akan didukung oleh APBN, terutama melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Pagu anggaran PEN tahun ini ditetapkan sebesar Rp451,6 triliun, dengan fokus terhadap tiga program utama yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi.
Airlangga lalu mengatakan sejumlah program penguatan ekonomi berbentuk stimulus atau insentif akan disalurkan lebih dini pada awal tahun atau front-loading. Program tersebut seperti subsidi bunga KUR 3 persen dari selama Januari-Juni 2022; bantuan tuni untuk PKL, warung, dan nelayan; insentif PPN DTP (ditanggung pemerintah) properti sebesar 50 persen untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan 25 persen untuk rumah seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar.
"Lalu PPNBM DTP untuk otomotif terutama di bawah harga Rp200 juta, itu ditanggung [dikenakan tarif] mulai dari 3 persen, 2 persen, 1 persen, dan 0 persen setiap kuartalnya. Kemudian, untuk mobil seharga di antara Rp200 juta sampai Rp250 juta, itu [insentif DTP] sebesar 50 persen, atau di kuartal I/2022 [hanya dikenakan tarif] 7,5 persen dan di kuartal II/2022 kembali ke 15 persen," jelasnya.
Komentar
Posting Komentar