Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti nama satuan elite milik TNI AU, yakni Korps Pasukan Khas atau Korpaskhas menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat atau Kopasgat.
Demikian perubahan nama satuan baret jingga itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022
Diketahui, surat keputusan itu berisi tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditekeni tertanggal 21 Januari 2022.
Dalam SK tersebut, jabatan yang diduduki Marsekal Muda (Marsda) Eris Widodo Yuliastono berubah, dari sebelumnya Komandan Korpaskhas menjadi Komandan Kopasgat.
Begitu juga dengan posisi wakilnya. Dari Wakil Komandan Korpaskhas yang diduduki Marsekal Pertama (Marsma) Taspin Hasan berubah menjadi Wakil Komandan Kopasgat.
Adapun perubahan nama tersebut juga sejalan dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan terhadap 328 perwira tinggi TNI lainnya.
Di mana, sebanyak 28 perwira tinggi TNI di antaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.
"Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya diberitakan, Mabes TNI membentuk lima satuan baru, dua di antaranya adalah Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) dan Komando Operasi Udara Nasional TNI Angkatan Udara (Koopsudnas).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan alasan pembentukan Koarmada RI dan Koopsudnas tersebut.
Menurut dia, pembentukan dua satuan baru itu merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Selain itu, kata Jenderal Andika, pembentukan Koarmada RI dan Koopsudnas merupakan usulan masing-masing matra yakni TNI AL dan TNI AU.
"Itu merupakan usulan dari masing-masing angkatan," kata Andika usai rapat bersama Komisi I di Gedung DPR RI, Jakarta
Jenderal Andika menjelaskan, TNI sebelumnya telah memiliki satuan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohahudnas) untuk pertahanan udara.
Satuan tersebut, kata Andika, masih berada di bawah Mabes TNI.
Sedangkan, Koopsudnas juga ada di bawah TNI AU yang berkepentingan untuk melakukan ofensif atau serangan.
"Sehingga antara ofensif dan defensif itu di-manage oleh dua satuan (Kohahudnas dan Koopsudnas) yang berbeda," ucap Jenderal Andika.
Secara umum, Andika menambahkan bahwa pembentukan dua satuan ini agar kesatuan komando lebih dapat dikendalikan.
"Sehingga unity of command atau kesatuan komando itu bisa lebih dipegang oleh angkatan udara (Koopsudnas) walaupun dalam hal operasional tetap di bawah Panglima TNI," ucapnya.
Adapun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menunjuk Laksamana Madya Agung Prasetiawan menjadi Panglima Koarmada RI.
Penunjukan ini juga sekaligus mencatatkan nama Agung sebagai Panglima Koarmada RI pertama dalam sejarah susunan organisasi TNI, khususnya untuk matra laut.
Selain Panglima Koarmada RI, Jenderal Andika juga menunjuk Panglima Koopsudnas Marsekal Madya Andyawan Martono.
Komentar
Posting Komentar