Komunalnews.com
Amandemen Undang-Undang (UUD) 1945 menjadi perbincangan publik belakangan ini, hal ini kembali muncul seiring dengan wacana penambahan masa jabatan presiden tiga periode.
Kelompok relawan Jokowi-Prabowo Subianto (Jokpro) untuk 2024, mendorong dilakukannya amandemen UUD 1945 dan memperpanjang masa jabatan presiden.
Jokpro menilai sangat mungkin terjadi amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan Presiden.
Dorongan ini dilakukan agar Jokowi bisa maju kembali di Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono mengatakan, secara historis, UUD 1945 tidak hanya diamendemen, tetapi pernah diganti dengan konstitusi lain.
“Pada periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,” kata Timothy Ivan Triyono Rabu 9 Februari 2022.
Dia mengatakan bahwa, UUD 1945 sudah mengalami empat kali amendemen, yakni pada 14-21 Oktober 1999, pada 17-18 Agustus 2000, pada 1-9 November 2001, dan pada 1-11 Agustus.
Dia meyakini amendemen saat ini dimungkinkan terjadi karena diatur dengan jelas dalam UUD 1945 dan syarat-syaratnya dalam dilihat dan dihitung dengan jelas dalam Pasal 37 UUD 1945.
Hal lain yang menjadi alasan JokPro mendorong Jokowi kembali maju 3 periode, yakni mayoritas publik dianggap puas dengan kinerja Jokowi.
Pada Desember 2021 lembaga survei SMRC menyebutkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi mencapai angka 71,7 persen.
Kemudian survei Charta Politika Indonesia yang dirilis pada 20 Desember 2021 menyatakan tingkat kepuasan publik 70,1 persen.
Sementara survei Indikator Politik menyebutkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi lebih tinggi dari presiden Amerika Serikat Joe Biden dan survei CPCS menyebutkan 81,1 persen publik puas dengan kinerja Jokowi.
“Jokowi tiga periode adalah titik temu bagi keberlanjutan pembangunan Indonesia menuju Indonesia emas 2045.”
“Titik temu bagi para tokoh yang ingin maju pada Pilpres 2024 dengan kinerja yang belum teruji dan titik bagi adanya potensi konflik antara kelompok radikal dan kelompok pragmatis,” tuturnya.
Hal lain yang memungkinkan Amandemen yakni adanya dukungan mayoritas elit politik terhadap Jokowi saat ini.
Koalisi yang mendukung Jokowi di parlemen berada pada angka 81,91 persen atau sebanyak 471 kursi dengan perincian PDIP 128 kursi, Partai Golkar 85 kursi.
Partai Gerindra 78 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, PAN 44 kursi dan PPP 19 kursi.
Sementara oposisi hanya berada pada 18,09 persen atau 104 kursi dengan perincian Partai Demokrat sebanyak 54 kursi dan PKS sebanyak 50 kursi.
Komentar
Posting Komentar