Komunalnews.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengungkapkan
adanya korban percobaan pemerkosaan ditolak laporan oleh polisi. Alasan
penolakan disebut karena korban belum divaksin COVID-19.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, mengatakan, kasus
percobaan pemerkosaan itu dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di sebuah
desa di Aceh Besar. Saat kejadian, korban disebut sedang sendiri di rumah kos.
"Kejadiannya terjadi hari Minggu kemarin sekitar jam 4 sore. Pintu rumah
korban tiba-tiba diketuk oleh seorang pria dan ketika dibuka, pria tersebut
langsung membekap mulut korban dan diduga hendak memperkosa korban," kata
Qodrat dalam konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh,
Dia mengatakan korban melakukan perlawanan dan tak lama berselang ibu korban
pulang ke rumah. Pelaku disebut langsung melarikan diri.
Usai kejadian itu, korban bersama perangkat desa mengadu ke LBH Banda Aceh.
Pihak LBH lalu mendampingi korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, Senin
(18/10).
Menurut Qodrat, ketika tiba di pintu gerbang utama, petugas meminta sertifikat
vaksin sebagai syarat masuk ke Polresta. Korban disebut tidak memiliki
sertifikat karena tidak dapat divaksin.
"Korban punya surat keterangan tidak dapat divaksin tapi tinggal di
kampungnya. Waktu itu, kebetulan dari LBH ada dua orang yang memiliki
sertifikat vaksin jadi dua orang itu boleh masuk," jelas Qodrat.
Ketika berada di ruangan SPKT, kata Qodrat, kembali diminta sertifikat vaksin.
Polisi disebut meminta sertifikat vaksin untuk membuat laporan
"SPKT tidak terima laporan karena nggak ada sertifikat vaksin. Polisi
ngotot laporan harus ada sertifikat vaksin," ujar Qodrat.
Pihaknya lalu berinisiatif membuat laporan ke Polda Aceh. Di sana disebut tidak
dipersyaratkan sertifikat vaksin untuk membuat laporan. Tapi laporan mereka
juga disebut tidak diproses.
"Petugas juga menolak untuk mengeluarkan surat bukti lapor dengan alasan
korban tidak mengetahui pelaku atau ciri-ciri dengan jelas," jelasnya.
LBH Banda Aceh menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan karena tidak ada
sertifikat vaksin. Dia juga menilai tindakan Polda Aceh tidak mengeluarkan
surat bukti laporan sangat keliru.
"Tindakan Polresta sangat tidak layak, melanggar HAM. Harapan kami
kejadian seperti ini tidak terulang," katanya.
Penjelasan
Polisi
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, laporan korban tersebut tidak
ditolak polisi. Dia menyebut, polisi hanya mengarahkan masyarakat yang belum
divaksin untuk divaksin terlebih dulu.
"Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum
vaksin diarahkan untuk vaksin dulu setelah dapat sertifikat vaksin dan
mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan
kembali," kata Winardy saat dikonfirmasi terpisah.
"Karena sekarang yang masuk fasilitas pelayanan publik dipasang QR Code
PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran COVID-19 dan bisa
dikontrol," lanjutnya.
Komentar
Posting Komentar