Komunalnews.com
Kepala Sekolah
(Kepsek) SMAN 19 Kota Bekasi Urip
Kusnadji dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
Urip diduga
korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dengan pagu anggaran
sebesar Rp3,8 miliar.
Kasie Intelijen Kejari Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, setelah berstatus
tersangka Urip langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas)
Bulak Kapal di Bekasi Timur. ”Kami lakukan penahanan 20 hari ke depan.
Tersangka kami lakukan penahanan pada Jumat (1/10) petang,” ujar Urip
dikonformasi Minggu (3/10/2021).
Menurut dia, penetapan UK sebagai tersangka
merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor dalam
pembangunan USB SMAN 19 dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. ”Tersangka tidak berpedoman
kepada petunjuk teknis pembangunan USB,” ucapnya.
Dalam pembangunan USB tersebut, kata dia, tersangka
UK bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan. Akibat perbuatannya negara
dirugikan sebesar Rp670 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Komentar
Posting Komentar