Komunalnews.com
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat
Riau Asri Auzar dan badan eksekutif ruli
menyatakan keluar dari Partai Demokrat. Keputusan itu diambil usai ia menuding
DPP Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menyetujui Musyawarah Daerah
(Musda) Ke-V DPD Demokrat Riau, Selasa (30/11) yang dianggapnya ilegal.
Sementara itu, Direktur Executive lembaga Political
Party Watch (PPW) Rouli Turedo Octara menilai, mundurnya Asri Auzar
sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau menunjukkan tidak berjalannya sistem
desenteralisasi dengan baik pada tingkat pusat dalam menyelenggarakan
Musyarah tingkat Daerah.
"Sistem desenteralisasi Partai Demokrat
tidak berjalan dengan baik dalam menjalankan Musyawarah tingkat Daerah,
sehingga pengambilan kekuasaan terjadi di internal PartainDemokrat",- ujar
Rouli saat diwawancara melalui telephone selular, Rabu, (1/12/2021).
Rouli juga menjelaskan, Partai politik harus
menjalankan sistem desentralisasi supaya sistem demokrasi pada internal partai
berjalan dengan baik. Jika sistem ini dijalankan, maka pengambilan kekuasaan
secara paksa tidak mungkin terjadi kecuali pimpiman Partai terseret kasus hukum
dan harus segera dilaksanakan pemilihan Pimpinan Partai pada setiap tingkatan
secara luar biasa.
"Dalam rangka menciptakan sistem demokrasi pada
Musyarawarah setiap tingkatan, Partai politik harus menjalankan sistem
desentralisasi dengan baik. Kecuali, pimpinan Partai terseret tindak pidana,
jadi harus dilaksanakan Musyawarah luar biasa.", - jelas Rouli.
Musyawarah merupakan forum terhormat dalam rangka
mengambil dan menentukan keputusan untuk kepentingan bersama, Karena itu proses
pengajuan usulan harus logis degan mengedepankan kepentingan bersama.
"Musyawarah itu forum yang sangat terhormat,
kebijakan dan keputusan sebuah partai ditentukan dalam forum terhormat itu.
Karena itu, semua usulan harus logis dan mengedepankan kepentingan
bersama.", - lanjut Rouli.
Rouli juga menyayangkan pengambilan jabatan
kekuasaan secara paksa terjadi pada Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus
Harimurti Yudhoyono, padahal masa jabatan saudara Asri Auzar sebagai pimpinan
DPD Partai Demokrat Riau belum habis, hal ini membuat matinya sistem demokrasi
di internal Partai Demokrat.
"Pengambilan kekuasaan secara paksa jelas
mencederai sistem dan matinya demokrasi di Partai Demokrat, dan kami sangat
menyayangkan hal ini.", - tutup Rouli.
Sebelumnya, Asri menilai Musda tidak sah karena
telah melanggar aturan dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai.
"Saya dulu bangga jadi kader Partai Demokrat.
Saya terdepan memperjuangkan Partai Demokrat tatkala diganggu orang, hari ini,
saya juga bangga keluar dari Partai Demokrat," kata Ausri Auzar dengan
lantang.
"Ketum kami AHY yang pertama saya kagumi, hari
ini pudar di mata saya," lanjut dia.
Asri Auzar menyatakan Musda ke-V Partai Demokrat
yang dilaksanakan, Selasa (30/11) tidak sah.
"Musda hari ini adalah Musda ecek-ecek
(main-main). Musda pengambilalihan paksa yang dilakukan dewan pimpinan pusat
terhadap dewan pimpinan daerah Provinsi Riau," kata Asri Auzar.
"Pergantian ketua itu lazim di setiap
organisasi, tapi laksanakanlah sesuai anggaran dasar rumah tangga. Kalau tidak
sesuai tentunya ini tidak sah," ujarnya.
Menurut Asri, Musda DPD Partai Demokrat Riau saat
ini merupakan upaya pengambilalihan jabatan ketua secara paksa. Pasalnya, ia
masih memiliki masa jabatan hingga tahun 2022.
"Musda ini tentunya ada tahapan-tahapan. Saya
dulu dilantik menjadi Ketua DPD bulan Agustus 2017 selesai tugas saya tahun
2022. Pada hari ini dilakukan Musda, Musda apa namanya?," jelasnya.
"Red"
Komentar
Posting Komentar