Komunalnews.com
Putusan penundaan pemilu yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menimbulkan kontroversi.Alasan penundaan Pemilu ini dikarenakan adanya gugatan perdata dari Partai Prima bahwa berkasnya tidak lolos verifikasi. Sontak hal ini menimbulkan kontroversi di masyarakat dan pakar hukum lantaran keputusan tersebut dinilai melanggar konstitusi.
Dalam Special Dialogue dengan tema “Putusan PN Jakpus untuk Menunda Pemilu 2024”, Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menjelaskan bahwa isu ini tidak akan pernah berhenti dan terus menjadi kegaduhan politik.
Dirinya juga berkata bahwa Putusan PN Jakpus tidak bisa dianggap sebagai isu yang main-main.
“Menurut saya Putusan PN Jakpus ini, para hakimnya sangat berani sekali karena dia menempatkan Pemerintah dalam posisi tertuduh. Jadi begitu isu Penundaan Pemilu ini muncul yang ada di dalam kepala kita ini Pemerintah mau ngapain lagi? Karena selama ini isu ini datangnya dari sana,” jelas Hendri.
Akhir-akhir ini isu politik lain yang tengah menjadi perbincangan juga mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup. Polemik ini bisa membuat KPU memiliki alasan untuk telat mencetak dan mendistribusikan surat suara.
Sehingga Pemerintah melihat hal ini bisa dijadikan alasan untuk penundaan Pemilu. Oleh karena itu Hendri berharap isu ini cepat terselesaikan supaya tidak ada lagi isu yang bisa memecah belah NKRI.
Komunalnews.com
Komentar
Posting Komentar