Komunalnews.com
Sejak tahun 2016, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya untuk mendaftarkan
seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia. Tujuan itu lantas diwujudkan
dengan menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hingga saat ini, program tersebut sudah berhasil mendaftarkan sebanyak
101,1 juta bidang tanah.
Meski belum sepenuhnya terdaftarkan,
dampak positif pendaftaran tanah ini sudah bisa dirasakan manfaatnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian
ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, tanah-tanah terdaftar tersebut
telah menstimulasi pertumbuhan ekonomi bangsa.
“Jadi PTSL itu
telah menstimulasi perekonomian hingga Rp134 triliun. Ini tentu angka
yang membahagiakan dan diakui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan, red),
dan Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Suyus Windayana dalam
paparannya saat membuka Sosialisasi Program Strategis Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah yang berlangsung di di Mercure Convention Center
Ancol, Jakarta, pada Senin (13/03/2023).
Ia menyebut, angka Rp134
triliun itu diambil dari total akses kredit yang didapat masyarakat
melalui Hak Tanggungan terhitung dari tahun 2017. Hal ini bisa tercapai
berkat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sehingga akses
untuk mendapat permodalan demi pengembangan usaha jadi lebih mudah.
“Data kita terkait PTSL ini cukup bagus dan jadi salah satu program
prioritas nasional yang sukses dan berdampak cukup signifikan. Terima
kasih kepada Bapak/Ibu yang bisa menyelesaikan PTSL ini setiap
tahunnya,” ucap Suyus Windayana.
Menurutnya, capaian positif ini
bisa menjadi motivasi untuk mewujudkan Indonesia Lengkap yang dimulai
dari Kota/Kabupaten Lengkap dan Provinsi Lengkap. “Jadi saya ingin
Bapak/Ibu semua berlomba-lomba untuk menjadikan kabupaten dan kotanya
menjadi Kabupaten/Kota Lengkap,” tutur Dirjen PHPT kepada jajaran PHP
dari 20 provinsi yang menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut.
Setelah
mencapai Indonesia Lengkap, bukan berarti tugas Kementerian ATR/BPN
berakhir. Suyus Windayana mengatakan jika berkaca pada negara-negara
lain yang telah lebih dahulu menyelesaikan pendaftaran tanahnya, jumlah
layanan pertanahan yang diterima justru meningkat drastis. Jika
Kementerian ATR/BPN tak bersiap menghadapi hal tersebut maka kemudahan
berusaha tentu tidak akan terwujud.
Ia menyampaikan, langkah yang
harus diambil untuk mengantisipasi hal tersebut ialah transformasi
digital. “Hal ini sudah harus kita lakukan, karena sudah tidak
memungkinkan lagi kita melakukan layanan secara manual. Dengan jumlah
tanah terdaftar yang terus meningkat, layanan yang akan kita terima
semakin banyak, sementara SDM (sumber daya manusia, red) akan berkurang.
Jadi transformasi digital ini bisa mempermudah Bapak/Ibu,” terang Suyus
Windayana.
Langkah transformasi digital terdekat yang akan
dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, yaitu mengubah buku tanah menjadi buku
tanah digital yang rencananya akan diluncurkan pada April mendatang.
Dengan buku tanah digital, diharapkan dapat memangkas sejumlah proses
birokrasi sehingga dapat meningkatkan kemudahan berusaha.
Komunalnews.com
Komentar
Posting Komentar