Langsung ke konten utama

Propam, Selain Terima Laporan Warga Soal Polisi Nakal, Apa Lagi Tugasnya?

 


Komunalnews.com

Akhir-akhir ini institusi kepolisian banyak disorot oleh warganet, terlebih di media sosial. Salah satu aspek yang diperbincangkan oleh warganet adalah perihal kinerja anggota kepolisian yang dinilai cenderung buruk.  Ternyata, masyarakat bisa melaporkan anggota kepolisian yang melakukan tindakan kejahatan melalui divisi bernama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Melansir laman propam.polri.go.id, Propam merupakan divisi dalam organisasi Polri yang bertanggungjawab perihal pembinaan profesi dan pengamanan lingkungan internal organisasi.  Divisi Propam merupakan salah satu unsur pelaksana staf di bawah Kapolri. Adapun tugas  umum Divisi Propam adalah menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Selain itu, divisi yang telah berlaku sejak 27 Oktober 2021 ini bertugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila anggota kepolisian terindikasi melanggar aturan. Pengaturan tentang Divisi Propam ini diatur dalam (Kep Kapolri Nomor: Kep/54/X/2002).

Sebelumnya, Divisi Propam dikenal dengan nama Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI. Adapun Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM. 

Tiga fungsi Divisi Propam diatur dalam bentuk sub organisasi bernama Biro. Setidaknya, terdapat tiga biro dalam Divisi Propam yang terdiri atas Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biru Provos. Berikut penjelasan mengenai fungsi ketiga biro tersebut dilansir dari propam.polri.go.id:

  1. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
  2. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
  3. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos

Keberadaan divisi Propam juga terdapat di tingkat Polda dan Polres. Secara garis besar, divisi Propam di kedua tingkat mempunyai tugas dan fungsi yang sama. Adapun yang membedakan adalah nomenklaturnya, dengan di tingkat Polda, Propam disebut sebagai Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam). Sementara itu,  di tingkat Polres, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) digunakan untuk penyebutan Divisi Propam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Airlangga Dorong Pemerintah Untuk Selesaikan Hambatan Soal Proyek Senilai Rp 360 triliun

Rabu, 01 Februari 2023 Komunalnews.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan pemerintah untuk terus berupaya menyelesaikan hambatan terkait perizinan untuk investasi, serta menegaskan komitmen pemerintah melaksanakan investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang nilainya menggapai Rp 360 triliun.   ”Pemerintah akan terus melakukan hal-hal debottlenecking daripada perizinan agar investasi masih bisa berjalan dengan baik. Pemerintah juga berkomitmen investasi PSN yang sejumlah 30 project di tahun 2023 ini estimasi nilainya Rp 360 triliun diharapkan seluruhnya bisa direalisasi di tahun 2023,” ucap Menko Airlangga dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas Peningkatan Aktivitas Perekonomian dan Pariwisata Pasca Pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, (30/1/2023).   Menko Airlangga juga memaparkan mengenai tabungan rumah tangga serta korporasi di perbankan selama masa pandemi yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong kesempatan investasi. Sejumlah dana...

Jusuf Kalla : Kebijakan Subsidi BBM Harus Dikurangi di Masa Mendatang

Komunalnews.com Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengomentari soal kebijakan subsidi BBM yang masih dilakukan pemerintah. Menurut dia, sebaiknya kebijakan itu tak dilanjutkan di masa mendatang. "Kalau dari sisi pemerintah dan tentu berpengaruh ke ekonomi nasional, pemerintah harus punya daya beli yang kuat. Karena itu, pemerintah seharusnya mengurangi dampak subsidi yang tidak perlu," kata dia dalam sesi Nation Hub, CNBC Indonesia, Kamis (18/5/2023). Ia melanjutkan bahwa subsidi memang tidak apa-apa diberikan ke masyarakat yang tidak mampu. Namun, jangan sampai dilakukan terus-menerus. Menurut JK, masyarakat sebenarnya mampu untuk membeli BBM tanpa subsidi. Ia menyinggung pengalamannya saat masih menjabat pada 2005 lalu. "Pengalaman saya waktu itu 2005 menaikkan BBM sampai 100% masyarakat menerimanya," ujarnya. JK juga mengomentari soal nilai ekspor yang naik, tetapi tidak dibarengi dengan cadangan devisa yang naik. Sementara itu, untuk kebijakan hilirisasi...

Kisah Legiun Mangkunegaran, Pasukan Elite Militer Pertama Indonesia Warisan Napoleon Bona

 Komunalnews.com Jauh sebelum merdeka, wilayah Nusantara sudah mengenal pasukan militer untuk keperluan tempur melawan penjajahan. Namun, pasukan-pasukan itu umumnya amatir, yaitu tidak mendapatkan pelatihan militer sebagaimana mestinya. Pasukan-pasukan itu umumnya rakyat jelata dengan berbagai macam profesinya. Mereka dipanggil untuk dijadikan pasukan oleh seorang raja atau penguasa. Meski demikian, kerajaan-kerajaan di masa lalu ada yang memiliki pasukan elite yang dibina layaknya TNI pada saat ini. Salah satu pasukan elite itu adalah Legiun Mangkunegaran. Sejarah Legiun Mangkunegaran Legiun Mangkunegaran aktif berkiprah selama periode tahun 1808-1942 Masehi. Ini merupakan pasukan elite milik Praja Mangkunegaran di Surakarta. Legiun Mangkunegaran dibentuk oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegara II pada tahun 1808. Meski demikian, embrio pasukan militer ini sudah ada sejak masa perjuangan Pangeran Sambernyawa atau KGPAA Mengkunegara I. Setelah menja...