Komunalnews.com
Tangerang-Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro menyatakan Brigadir NP,
anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang saat ini masih menjalani pemeriksaan internal di Polresta Tangerang di Tigaraksa. Pemeriksaan NP dilakukan menyusul tindakan polisi banting mahasiswa M. Faris Amrullah, 21 tahun, mahasiswa UIN Banten saat berdemo di kompleks gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
"Masih dalam proses pemeriksaan internal oleh biro Paminal Divpropam Polri," kata Wahyu, Kamis, 14 Oktober 2021.
Dalam pemeriksaan awal NP mengaku tidak berniat menganiaya mahasiswa. NP juga sudah meminta maaf secara langsung kepada Faris dan ayahnya pada Rabu petang, 13 Oktober 2021.
"Saat diamankan (mahasiswa) memberontak sehingga spontan membanting dan tidak ada niat untuk menganiaya." Wahyu juga mengatakan dalam apel, dia berpesan agar anggotanya melakukan tindakan terukur dan humanis.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memonitor penanganan perkara yang dilakukan anggota Polri itu. Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan akan mengawal penegakan hukum menyusul penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Polri terhadap seorang mahasiswa dalam unjuk rasa Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Tangerang ke389 di Tigaraksa itu.
"Jika dilihat dari video itu tindakan seorang anggota polisi membanting seseorang yang dalam penguasaannya adalah tindakan tidak patut," kata Amirudin kepada Tempo Rabu malam. Ia meminta agar Kapolda Banten dan atau Kapolres Tangerang harus menindak anggotanya yang membanting mahasiswa itu sesuai hukum.
Perkara itu juga menjadi sorotan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan. Ombudsman mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penanganan oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur tetap atau tindakan kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa itu.
Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dinilai proaktif pasang badan dengan menghubungi orang tua mahasiswa. "Dan meminta maaf atas tindakan kesalahan yang dilakukan oknum aparat kepolisian,"kata Dedy.
Di media sosial, viral video seorang polisi banting mahasiswa saat pembubaran demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang. Unjuk rasa Himata Banten Raya pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke389 Kabupaten Tangerang itu semula berjalan damai.
Bentrokan pecah ketika polisi membubarkan demo mahasiswa Himata Banten itu dengan alasan mencegah kerumunan saat pandemi Covid-19. Belakangan diketahui pemuda yang dibanting itu bernama Faris mahasiswa semester 9, Fakultas Syariah UIN Serang.
Faris sempat kejang dan pingsan, lalu dirawat di klinik Polres Kota Tangerang. Dia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulia.
Komentar
Posting Komentar