PERHATIAN! KJP Plus Tahap 2 Tidak akan Cair ke Golongan Siswa Ini, Apa Saja? Monitor Namamu Penerima KJP Plus
Komunalnews.com
Pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 bulan Oktober bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK semakin dekat.
Namun ternyata pencairan KJP Plus tahap 2 ini tidak dilakukan bagi siswa yang tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Apa sajakah? Simak terus informasinya.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.
Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tersebut dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.
Data final siswa SD hingga SMA penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 sudah sudah diumumkan pada 1-13 Oktober 2021 lalu.
Teruntuk siswa-siswi yang sudah mendaftarkan diri pastikan namamu terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Pengecekan dapat dilakukan dengan langkah mudah seperti yang dijelaskan di bagian bawah artikel ini.
Seperti yang kita ketahui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) kembali membuka proses penerimaan KJP Plus tahap 2 bulan September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hal itu dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 itu.
Pemprov DKI pun akan melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa tidak mampu.
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan yang meliputi:
· 13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
· 13 – 25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
· 27 – 30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
· 1 – 13 Oktober 2021
Data final penerima ditetapkan.
Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk SD hingga SMA, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.
Akan tetapi, jika mengacu dari proses pendataan dan penetapan penerima KJP Tahap 1 tahun 2021, maka pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dilakukan 1 bulan setelah data final penerima ditetapkan yakni pada pertengahan bulan November 2021.
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Adapun siswa yang tidak berhak menerima KJP Plus adalah sebagai berikut :
1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Bukan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA.
Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:
1. Buka LINK INI
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Komentar
Posting Komentar