Komunalnews.com
Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Muraz meminta masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya kata Muraz, sertifikat tanah merupakan bukti atas kepemilikan tanah.
"Bahwa mensertifikatkan tanah ini sangat sangat penting dan sekarang tidak susah mensertifikatkan tanah itu asal jelas kepemilikannya," ujar Muraz dalam sosialisasi Program Strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pangrango Resort, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021).
Diketahui Program PTSL adalah program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut tanah tak diproduksi di supermarket. Dengan kondisi memiliki harga jual yang terus meningkat setiap tahunnya.
"Tanah ini saya sering sampaikan: tidak diproduksi di Giant, tidak diproduksi di Hero, hari ini merasa kurang bermanfaat, 10 tahun 20 tahun lagi luar biasa harganya," ucap dia.
Muraz menyebut PTSL memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata.
"Bapak Ibu ngaku-ngaku punya tanah tidak ada buktinya, tiba-tiba disertifikatkan orang lain bisa terjadi. Karena itu tanah-tanah milik bapak dan ibu harus segera diproses sertifikatnya untuk keamanan bapak dan ibu sendiri," tandas Muraz.
Tak hanya itu, Muraz mengatakan permasalahan tanah yang kerap terjadi karena tak diurus oleh pemiliknya dan tak memiliki bukti-bukti hak atas tanah.
"Ada orang yang tanahnya telantar enggak diurus, tiba-tiba dilewati jalan tol baru ramai, ternyata sudah digarap oleh orang lain. Anda tidak punya bukti-buktinya, Ternyata mungkin ada yang memalsukan dan sebagainya. Itu jadi permasalahan," kata Muraz.
Lebih lanjut, Muraz mengapresiasi pencapaian target Kementerian ATR/BPN dalam program pendaftaran tanah akselerasi. Sehingga diharapkan di tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar.
"Jadi pemerintah mengharapkan tahun 2025 ini seluruh bidang tanah se-Indonesia jadi sertifikat luar biasa. Saya yakin bagaimana berjuangnya rekan-rekan kita bapak-bapak kita di Kementerian BPN,ini 2025 targetnya selesai semua terdaftar. Ini tidak mungkin tercapai kalau tidak ikut serta kepemilikannya berpartisipasi atau mengumpulkan bukti-bukti pertanahan yang diperlukan untuk bukti-bukti awal," ucap Muraz.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Kementrian ATR/BPN Della Abdullah menyebut kementeriannya telah mencetak puluhan juta sertifikat dalam Program Strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari tahun 2017 hingga 2020.
Adapun pada tahun 2020 kata Della, sebanyak 6,8 juta serfitikat yang terealisasi setelah dilakukan refocusing anggaran karena pandemi.
"Kementerian ATR BPN telah menghasilkan produk PTSL sebanyak 54 juta pada tahun 2017, sebanyak 9,3 juta Pada tahun 2018 dan 11,2 juta pada tahun 2019. Dikarenakan Pandemi ini, setelah refocussing pada tahun 2020 kemarin terealisasi sebanyak 6,8 juta sertifikat," ujar Della dalam sosialisasi Program Strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pangrango Resort, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021).
Komentar
Posting Komentar