Presiden Jokowi Bubarkan BUMN yang Pernah Menjadi Tempat Kerjanya, Termasuk PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas Persero
Komunalnews.com
Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.
Berdasarkan kajian itu, PT Kertas Kraft Aceh tidak bisa dipertahankan lagi.
Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," demikian bunyi pasal 4 PP tersebut seperti dikutip pada Kamis (6/4).
PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008. Perusahaan ini pun sempat masuk daftar 'BUMN hantu' alis perusahaan yang lama tidak beroperasi.
Jokowi pun pernah bekerja di PT Kertas Kraft Aceh. Hal itu pernah disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi, Ace Hasan Syadzily beberapa tahun belakangan.
Selain PT Kertas Kraft Aceh, Jokowi juga resmi membubarkan BUMN lain, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023.
Berdasarkan hasil kajian, Iglas bernasib sama dengan PT Kertas Kraft Aceh, yakni tidak bisa dipertahankan operasionalnya.
Penyelesaian pembubaran Iglas termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.
Adapun semua kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas disetorkan ke kas negara.
Komunalnews.com
Komentar
Posting Komentar