Komunalnews.com
Gubernur Jambi Al Haris mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP Jambi 2023 naik hingga 9,04% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMP Jambi ini mengacu pada Permenaker No 18 tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
UMP sendiri dapat diartikan sebagai besaran standar yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada karyawan atau pekerjanya. Dengan mengetahui besaran UMP, para pekerja atau buruh bisa memanfaatkannya untuk negosiasi terkait gaji yang akan diterima.
Lantas, berapa besaran UMP Jambi 2023? Bagi masyarakat yang akan atau telah bekerja di Provinsi Jambi, berikut besaran UMK yang akan diterima per tahun 2023.
Sebelumnya, Pemprov Jambi menetapkan UMP Jambi 2023 naik 4,89%. Akan tetapi, ketentuan penetapan UMP tersebut diubah. Hasilnya, UMP Jambi tahun ini naik 9,04% atau bertambah Rp 244.000, sehingga menjadi Rp 2.698.940.
Haris mengatakan bahwa besaran UMP ini sesuai dengan masukan yang diterima Disnaker Provinsi Jambi, serta berdasarkan hasil survei yang dilakukan BPS Provinsi Jambi. Beberapa indikator dalam penetapan UMP lainnya, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Adapun tujuan dari Pemprov Jambi menaikkan UMP Jambi adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Provinsi Jambi, apalagi di tengah inflasi yang sedang dialami Indonesia saat ini.
"Jambi termasuk inflasi tertinggi se-Indonesia. Ketika inflasi tinggi masyarakat lemah daya belinya. Maka, penting UMP dinaikkan agar mereka punya daya beli yang tinggi," tutur Haris, dikutip dari kumparanNews.
Ketentuan UMP Jambi ini wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari 2023. Untuk daerah di Provinsi Jambi yang mengikuti ketetapan UMP terbaru, di antaranya Batanghari, Merangin, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, dan Kota Sungai Penuh.
Besaran UMP Jambi 2023 tersebut berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara itu, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun lebih, maka bisa berpedoman pada struktur dan skala upah. Para pengusaha juga diminta untuk tak membayarkan upah kurang dari UMP yang ditetapkan.
UMP sendiri dapat diartikan sebagai besaran standar yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada karyawan atau pekerjanya. Dengan mengetahui besaran UMP, para pekerja atau buruh bisa memanfaatkannya untuk negosiasi terkait gaji yang akan diterima.
Lantas, berapa besaran UMP Jambi 2023? Bagi masyarakat yang akan atau telah bekerja di Provinsi Jambi, berikut besaran UMK yang akan diterima per tahun 2023.
Sebelumnya, Pemprov Jambi menetapkan UMP Jambi 2023 naik 4,89%. Akan tetapi, ketentuan penetapan UMP tersebut diubah. Hasilnya, UMP Jambi tahun ini naik 9,04% atau bertambah Rp 244.000, sehingga menjadi Rp 2.698.940.
Haris mengatakan bahwa besaran UMP ini sesuai dengan masukan yang diterima Disnaker Provinsi Jambi, serta berdasarkan hasil survei yang dilakukan BPS Provinsi Jambi. Beberapa indikator dalam penetapan UMP lainnya, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Adapun tujuan dari Pemprov Jambi menaikkan UMP Jambi adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Provinsi Jambi, apalagi di tengah inflasi yang sedang dialami Indonesia saat ini.
"Jambi termasuk inflasi tertinggi se-Indonesia. Ketika inflasi tinggi masyarakat lemah daya belinya. Maka, penting UMP dinaikkan agar mereka punya daya beli yang tinggi," tutur Haris, dikutip dari kumparanNews.
Ketentuan UMP Jambi ini wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari 2023. Untuk daerah di Provinsi Jambi yang mengikuti ketetapan UMP terbaru, di antaranya Batanghari, Merangin, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, dan Kota Sungai Penuh.
Besaran UMP Jambi 2023 tersebut berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara itu, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun lebih, maka bisa berpedoman pada struktur dan skala upah. Para pengusaha juga diminta untuk tak membayarkan upah kurang dari UMP yang ditetapkan.
Komunalnews.com
Komentar
Posting Komentar