Langsung ke konten utama

Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Memantau Pemasangan Alat Peraga Partai Politik Sebelum Masa Kampanye

Komunalnews.com

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka belitung memantau pemasangan sejumlah alat peraga dan bahan sosialisasi partai politik, bakal calon legislatif dan calon DPD RI sebagai upaya pencegahan kemungkinan terjadinya pelanggaran masa kampanye.

"Sampai sejauh ini kami telah menemukan dan memantau sebanyak 1.821 alat peraga dan bahan sosialisasi yang dipasang di seluruh Babel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Babel Sahirin di Pangkalpinang, Selasa.

Sebanyak 1.821 buah alat peraga dan bahan sosialisasi tersebut terbanyak berada di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 648 unit, Bangka Tengah 415, Pangkalpinang 209, Bangka 166, Belitung 155, Bangka Barat 144, dan Belitung Timur sebanyak 84 unit.

Alat peraga atau bahan sosialisasi yang dipasang tersebut berupa spanduk, baliho, flyer dan lainnya yang dipasang di sejumlah lokasi strategis, tepi jalan, tiang listrik, tempel di pohon, pekarangan rumah, warung dan lainnya.

"Kami juga menemukan bahan sosialisasi atau alat peraga yang dipasang di fasilitas yang dilarang untuk tempat kampanye seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan," katanya.

Secara umum materi dalam alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut berupa kegiatan program parpol, ucapan Ramadhan, informasi rekrutmen bakal calon legislatif, program yayasan dan anggota DPR RI/DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan sedang mengkaji seluruh alat peraga sosialisasi tersebut, apakah terdapat unsur kampanye dan pelanggaran pemilu,

"Tahapan kampanye berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, oleh karena itu seluruh alat peraga yang terpasang akan dilakukan kajian hukum," kata Osykar.

Menurut dia, untuk saat ini seluruh partai politik memiliki hak yang sama untuk melakukan sosialisasi namun harus tetap pada batasan tertentu yang tidak mengarah pada kampanye.

Sebelum dimulainya masa kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu dan dilarang mengajak pemilih untuk memilih peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Hal ini diatur dalam Pasal 25 pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umum yang menyatakan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Berdasarkan aturan tersebut, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urut, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Bawaslu Babel mengimbau kepada seluruh partai politik dan calon peserta pemilu perseorangan DPD RI maupun bakal calon legislatif untuk mematuhi aturan kampanye, yaitu pemasangan dan penyebaran alat peraga atau bahan sosialisasi agar mematuhi peraturan daerah setempat dan menghindari pemasangan pada tempat ibadah, tempat pendidikan dan tempat yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran.

Alat peraga dilarang mencantumkan visi misi peserta pemilu, citra diri atau ajakan untuk memilih, serta tidak mengandung materi yang dilarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengurus partai politik peserta pemilu diminta ikut mengontrol dan mengendalikan semua bentuk sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik serta menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Atas dasar keadilan dan persamaan hak bagi peserta pemilu serta masyarakat maka peserta pemilu wajib mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum serta menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye," katanya.

Komunalnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPA menemukan 3.000 LGBT di Garut, 1.004 orang dinyatakan positif HIV

Senin, 26 Desember 2022 | 16.41 WIB Komunalnews.com Para tokoh pimpinan pondok pesantren di Garut yang tergabung dalan Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, Kembali diundang DPRD Garut , terkait temuan 3.000 orang yang masuk komunitas LGBT . Dalam audiensi lanjutan ini, AUI menghadirkan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Garut, dan mengemukakan ada 1.004 warga Garut yang positif HIV akibat perilaku seksual menyimpang ini. " Jadi kalau secara akumulasi kami hanya menghitung agregat, data yang kita miliki akhir per oktober 2022 sudah 1.004 orang yang positif HIV. Ini sudah lampu kuning bahkan merah, kalo tidak berobat bisa menularkan dan kena Aids, dan untuk meninggal itu sudah terancam, " kata Kepala Komisariat KPA Garut, Eidi, di kantor DPRD Garut.  Namun sayang, audiensi ini tidak tuntas berjalan lantaran unsur pimpinan DPRD tidak lengkap, termasuk Bupati tidak hadir di ruang rapat Paripurna DPRD Garut. " Untuk sekarang batal, alasannya karena tidak sesuai dengan kesepakatan...

Airlangga Hartarto : Partai Golkar Menjadi Pilihan Masyarakat untuk Indonesia Produktif dan Inovatif

Komunalnews.com Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan partai yang dipimpinnya memiliki tekad menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang produktif dan inovatif. Ia ingin agar rakyat Indonesia bisa bersama-sama membangun bangsa menjadi sejahtera. Airlangga pun menyebut tekad semangat itu seperti saat umat Islam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ia berharap kepada para kader Partai Golkar punya tekad memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). “Seperti bulan Ramadhan, yang penting adalah kemenangan dan kemenangan juga menjadi target Partai Golkar. Oleh karena itu, baik dalam pemilihan legislatif, pemilihan presiden kita berharap sama seperti di bulan Ramadan ini, yakni menuju kemenangan," kata Airlangga saat peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) di Hotel Pullman, Bandung, Minggu, 9 April 2023. Airlangga dalam pidatonya mengutip lima ayat Alquran surat Al Alaq. Ia menekankan betapa ...

Airlangga Hartarto Lepas 2.300 Fungsionaris Partai di Jawa Barat untuk Menangkan Pemilu 2024 dan Bergabung dalam Koalisi Besar

Komunalnews.com Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto melepas 2.300 fungsionaris partai se-Jawa Barat. Pelepasan dilakukan di salah satu hotel di Kota Bandung pada Minggu (9/4/2023). Dalam pelepasan ribuan fungsionaris ini, turut dihadiri jajaran pengurus pusat Partai Golkar, Ketua DPD Golkar Jabar TB Ace Hasan Syadzily hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah menjadi kader dari partai berlambang pohon beringin ini. Usai pemantapan dan pelepasan ribuan fungsionaris itu, Airlangga Hartarto mengatakan jika 2.300 lebih fungsionaris partai se-Jabar ini siap 200 persen untuk menyapa warga dan mensosialisasikan Partai Golkar jelang Pemilu 2024. "Pelepasan kita lebih dari 2.300 untuk fungsionaris di Jabar dan partai Golkar adalah partai yang siap dengan 200 persen dari pada calon fungsionaris dan diharapkan bulan ke depan langsung menyapa masyarakat," kata Airlangga kepada wartawan. Di Pemilu 2024 nanti, Airlangga menegaskan Partai Golkar ingin meraih kemenangan di J...