Langsung ke konten utama

Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Memantau Pemasangan Alat Peraga Partai Politik Sebelum Masa Kampanye

Komunalnews.com

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka belitung memantau pemasangan sejumlah alat peraga dan bahan sosialisasi partai politik, bakal calon legislatif dan calon DPD RI sebagai upaya pencegahan kemungkinan terjadinya pelanggaran masa kampanye.

"Sampai sejauh ini kami telah menemukan dan memantau sebanyak 1.821 alat peraga dan bahan sosialisasi yang dipasang di seluruh Babel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Babel Sahirin di Pangkalpinang, Selasa.

Sebanyak 1.821 buah alat peraga dan bahan sosialisasi tersebut terbanyak berada di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 648 unit, Bangka Tengah 415, Pangkalpinang 209, Bangka 166, Belitung 155, Bangka Barat 144, dan Belitung Timur sebanyak 84 unit.

Alat peraga atau bahan sosialisasi yang dipasang tersebut berupa spanduk, baliho, flyer dan lainnya yang dipasang di sejumlah lokasi strategis, tepi jalan, tiang listrik, tempel di pohon, pekarangan rumah, warung dan lainnya.

"Kami juga menemukan bahan sosialisasi atau alat peraga yang dipasang di fasilitas yang dilarang untuk tempat kampanye seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan," katanya.

Secara umum materi dalam alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut berupa kegiatan program parpol, ucapan Ramadhan, informasi rekrutmen bakal calon legislatif, program yayasan dan anggota DPR RI/DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan sedang mengkaji seluruh alat peraga sosialisasi tersebut, apakah terdapat unsur kampanye dan pelanggaran pemilu,

"Tahapan kampanye berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, oleh karena itu seluruh alat peraga yang terpasang akan dilakukan kajian hukum," kata Osykar.

Menurut dia, untuk saat ini seluruh partai politik memiliki hak yang sama untuk melakukan sosialisasi namun harus tetap pada batasan tertentu yang tidak mengarah pada kampanye.

Sebelum dimulainya masa kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu dan dilarang mengajak pemilih untuk memilih peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Hal ini diatur dalam Pasal 25 pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umum yang menyatakan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Berdasarkan aturan tersebut, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urut, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Bawaslu Babel mengimbau kepada seluruh partai politik dan calon peserta pemilu perseorangan DPD RI maupun bakal calon legislatif untuk mematuhi aturan kampanye, yaitu pemasangan dan penyebaran alat peraga atau bahan sosialisasi agar mematuhi peraturan daerah setempat dan menghindari pemasangan pada tempat ibadah, tempat pendidikan dan tempat yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran.

Alat peraga dilarang mencantumkan visi misi peserta pemilu, citra diri atau ajakan untuk memilih, serta tidak mengandung materi yang dilarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengurus partai politik peserta pemilu diminta ikut mengontrol dan mengendalikan semua bentuk sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik serta menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Atas dasar keadilan dan persamaan hak bagi peserta pemilu serta masyarakat maka peserta pemilu wajib mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum serta menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye," katanya.

Komunalnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Airlangga Dorong Pemerintah Untuk Selesaikan Hambatan Soal Proyek Senilai Rp 360 triliun

Rabu, 01 Februari 2023 Komunalnews.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan pemerintah untuk terus berupaya menyelesaikan hambatan terkait perizinan untuk investasi, serta menegaskan komitmen pemerintah melaksanakan investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang nilainya menggapai Rp 360 triliun.   ”Pemerintah akan terus melakukan hal-hal debottlenecking daripada perizinan agar investasi masih bisa berjalan dengan baik. Pemerintah juga berkomitmen investasi PSN yang sejumlah 30 project di tahun 2023 ini estimasi nilainya Rp 360 triliun diharapkan seluruhnya bisa direalisasi di tahun 2023,” ucap Menko Airlangga dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas Peningkatan Aktivitas Perekonomian dan Pariwisata Pasca Pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, (30/1/2023).   Menko Airlangga juga memaparkan mengenai tabungan rumah tangga serta korporasi di perbankan selama masa pandemi yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong kesempatan investasi. Sejumlah dana...

Mengenal Messalina, Istri Kaisar Romawi Claudius yang Hobi Selingkuh

 Komunalnews.com Permaisuri Messalina memiliki reputasi terkenal sebagai nymphomaniac (kondisi di mana seorang wanita atau pria tak mampu menahan hasrat seksualnya) . Ya, dia adalah Messalina, istri ketiga Kaisar Romawi Claudius yang dikenal memiliki hasrat seks yang tak terpuaskan. Dia adalah cicit dari Kaisar Romawi pertama Augustus. Messalina sangat cantik dan menarik bagi kebanyakan pria Romawi. Kisah-kisah pedas tentang Messalina termasuk dia bekerja sebagai pelacur di rumah bordil dan mengadakan kompetisi tentang siapa yang lebih memiliki stamina seksual. Pada tahun 41 M, ketika para konspirator membunuh Kaisar Caligula, Pengawal Praetorian memilih suami Messalina, Claudius, sebagai kaisar berikutnya. Dia menggunakan pengaruhnya atas Claudius untuk keuntungannya sendiri. Menggunakan tuduhan palsu, dia melenyapkan lawan-lawannya dan mengumpulkan kekayaan pribadi yang besar. Pada tahun 48 M, Messalina menikah dengan kekasihnya, Senator Gaius Silius. Itu adalah...

Profil Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Pengganti Rahmat Efendi?

Komunalnews.com Nama Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mendadak mencuat pasca tertangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2021). Kini nama Tri Adhianto membuat heboh dunia maya. Di media sosial mendadak viral Tri Adhianto diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Tri Adhianto Tjahyono merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi. Pria yang lebih akrab disapa Mas Tri merupakan putra ketiga dari G Soeprapto dan Endang Sri Guntur Hudiani. Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi setelah keduanya memenangkan pilkada yang diselenggarakan pada 27 juni 2018. Sebelum menjabat Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bukanlah politikus, tapi banyak menghabiskan karier di birokrasi. Di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tri Adhianto pernah menjabat Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan periode 2004 hingga 2018. Tri Adhianto juga ...