Langsung ke konten utama

Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Memantau Pemasangan Alat Peraga Partai Politik Sebelum Masa Kampanye

Komunalnews.com

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka belitung memantau pemasangan sejumlah alat peraga dan bahan sosialisasi partai politik, bakal calon legislatif dan calon DPD RI sebagai upaya pencegahan kemungkinan terjadinya pelanggaran masa kampanye.

"Sampai sejauh ini kami telah menemukan dan memantau sebanyak 1.821 alat peraga dan bahan sosialisasi yang dipasang di seluruh Babel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Babel Sahirin di Pangkalpinang, Selasa.

Sebanyak 1.821 buah alat peraga dan bahan sosialisasi tersebut terbanyak berada di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 648 unit, Bangka Tengah 415, Pangkalpinang 209, Bangka 166, Belitung 155, Bangka Barat 144, dan Belitung Timur sebanyak 84 unit.

Alat peraga atau bahan sosialisasi yang dipasang tersebut berupa spanduk, baliho, flyer dan lainnya yang dipasang di sejumlah lokasi strategis, tepi jalan, tiang listrik, tempel di pohon, pekarangan rumah, warung dan lainnya.

"Kami juga menemukan bahan sosialisasi atau alat peraga yang dipasang di fasilitas yang dilarang untuk tempat kampanye seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan," katanya.

Secara umum materi dalam alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut berupa kegiatan program parpol, ucapan Ramadhan, informasi rekrutmen bakal calon legislatif, program yayasan dan anggota DPR RI/DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan sedang mengkaji seluruh alat peraga sosialisasi tersebut, apakah terdapat unsur kampanye dan pelanggaran pemilu,

"Tahapan kampanye berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, oleh karena itu seluruh alat peraga yang terpasang akan dilakukan kajian hukum," kata Osykar.

Menurut dia, untuk saat ini seluruh partai politik memiliki hak yang sama untuk melakukan sosialisasi namun harus tetap pada batasan tertentu yang tidak mengarah pada kampanye.

Sebelum dimulainya masa kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu dan dilarang mengajak pemilih untuk memilih peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Hal ini diatur dalam Pasal 25 pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umum yang menyatakan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Berdasarkan aturan tersebut, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urut, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Bawaslu Babel mengimbau kepada seluruh partai politik dan calon peserta pemilu perseorangan DPD RI maupun bakal calon legislatif untuk mematuhi aturan kampanye, yaitu pemasangan dan penyebaran alat peraga atau bahan sosialisasi agar mematuhi peraturan daerah setempat dan menghindari pemasangan pada tempat ibadah, tempat pendidikan dan tempat yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran.

Alat peraga dilarang mencantumkan visi misi peserta pemilu, citra diri atau ajakan untuk memilih, serta tidak mengandung materi yang dilarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengurus partai politik peserta pemilu diminta ikut mengontrol dan mengendalikan semua bentuk sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik serta menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Atas dasar keadilan dan persamaan hak bagi peserta pemilu serta masyarakat maka peserta pemilu wajib mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum serta menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye," katanya.

Komunalnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jusuf Kalla : Kebijakan Subsidi BBM Harus Dikurangi di Masa Mendatang

Komunalnews.com Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengomentari soal kebijakan subsidi BBM yang masih dilakukan pemerintah. Menurut dia, sebaiknya kebijakan itu tak dilanjutkan di masa mendatang. "Kalau dari sisi pemerintah dan tentu berpengaruh ke ekonomi nasional, pemerintah harus punya daya beli yang kuat. Karena itu, pemerintah seharusnya mengurangi dampak subsidi yang tidak perlu," kata dia dalam sesi Nation Hub, CNBC Indonesia, Kamis (18/5/2023). Ia melanjutkan bahwa subsidi memang tidak apa-apa diberikan ke masyarakat yang tidak mampu. Namun, jangan sampai dilakukan terus-menerus. Menurut JK, masyarakat sebenarnya mampu untuk membeli BBM tanpa subsidi. Ia menyinggung pengalamannya saat masih menjabat pada 2005 lalu. "Pengalaman saya waktu itu 2005 menaikkan BBM sampai 100% masyarakat menerimanya," ujarnya. JK juga mengomentari soal nilai ekspor yang naik, tetapi tidak dibarengi dengan cadangan devisa yang naik. Sementara itu, untuk kebijakan hilirisasi

Jokowi Memantapkan Posisi sebagai King Maker dalam Pilpres 2024

Komunalnews.com Manuver politik dengan gaya pembisik, sebenarnya menarik untuk ditilik. Pasalnya, manuver itu agak kurang mengena logika. Saat ini sudah ada tiga poros kekuatan politik yang siap terjun dalam Pilpres 2024. Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan, Koalisi Pendukung Ganjar Pranowo yang terdiri dari PDIP, dan PPP, serta KKIR yang mencapreskan Prabowo Subianto. Setelah PPP merapat ke kubu Ganjar, KIB tak lagi relevan. Partai Golkar kini sibuk kasak-kusuk mencari negosiasi yang paling menguntungkan. Sedangkan PAN, tak lagi jelas ke mana arah haluan. Jika peta capres sudah terkonfirmasi, pertanyaan tentang siapa yang mau mendengar bisikan Jokowi mencuat. Selain itu, ke mana sosok cawapres hasil musra akan dibisikkan juga jadi pertanyaan. Saat berpidato di depan para pendukungnya akhir pekan lalu, Jokowi tak lagi berbicara mengenai warna rambut, atau wajah yang berkerut. Dekat dengan rakyat, berani, dan paham bagaimana memajukan negeri, itulah rekomenda

Kisah Penemuan Cullinan, Berlian Terbesar di Dunia dari Tambang Afrika

 Komunalnews.com Pada 25 Januari 1905, di Tambang Premier di Pretoria, Afrika Selatan, berlian 3.106 karat ditemukan saat inspeksi rutin oleh pengawas tambang. Dengan berat 1,33 pon, berlian ini diberi nama "Cullinan". Ini disebut sebagai berlian terbesar yang pernah ditemukan. Frederick Wells, sang penemu, berada 18 kaki di bawah permukaan bumi ketika dia melihat kilatan cahaya di dinding tepat di atasnya. Dilansir History, penemuannya dipresentasikan pada sore yang sama kepada Sir Thomas Cullinan, yang memiliki tambang itu. Cullinan kemudian menjual berlian itu kepada pemerintah provinsi Transvaal, yang memberikan batu itu kepada Raja Inggris Edward VII sebagai hadiah ulang tahun. Khawatir berlian itu mungkin dicuri dalam perjalanan dari Afrika ke London, Edward mengatur untuk mengirim berlian palsu ke atas kapal uap yang penuh dengan detektif sebagai taktik pengalih perhatian. Sementara umpan perlahan-lahan berjalan dari Afrika dengan kapal, Cullinan dikirim ke Inggris dal