Pengamat Politik Ingatkan Parpol Tidak Gegabah dalam Menentukan Pasangan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Komunalnews.com
Pengamat politik dari Universitas Brawijaya Anang Sujoko mengingatkan partai politik tidak gegabah dalam menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung pada Pemilu 2024.
Menurut Anang dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, apabila parpol ataupun koalisi parpol gegabah memilih capres-cawapres, seperti capres-cawapres yang tidak populer dan rendah elektabilitasnya, mereka perlu mengeluarkan usaha yang lebih untuk memenangkan Pemilu dan Pilpres 2024.
"Selain harus memperkenalkan capres yang tidak populer dan elektabilitasnya rendah dalam pilpres, mereka juga memiliki tugas untuk memenangkan pileg (pemilu legislatif) agar tak tersingkir pada pemilu berikutnya. Dengan demikian, memilih capres-cawapres yang tak populer dan elektabilitasnya rendah, parpol harus memiliki usaha ganda memenangkan pemilu," kata dia.
Hal tersebut juga disampaikan Anang terkait dengan rekomendasi beberapa nama yang berpotensi untuk diusung menjadi capres-cawapres di Pemilu 2024 dari Relawan Presiden Joko Widodo dalam acara Musyawarah Rakyat (Musra).
Diketahui terdapat beberapa nama yang tidak masuk dalam survei elektabilitas yang dibuat oleh beberapa lembaga survei.
Menurut Anang, penyampaian aspirasi yang dilakukan Musra itu merupakan bagian dari demokrasi, namun usulan tersebut belum tentu bisa terwujud.
Dalam sistem politik di Indonesia, kata dia, capres-cawapres resmi harus didaftarkan oleh parpol peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anang menilai penentuan capres dan cawapres yang dilakukan oleh Musra tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan kelompok tertentu yang ingin mengajukan calonnya untuk dapat diusung di Pilpres 2024.
Hal serupa juga mungkin terjadi di lembaga survei yang memiliki kepentingan untuk dapat mengajukan capres-cawapres tertentu dengan memasukkan persentase khusus kepada kandidat terkait.
Oleh karena itu, Anang berpandangan hasil Musra atau survei hanya sebagai pemantik. Anang memercayai parpol yang tidak memiliki kepentingan terhadap hasil Musra atau survei lembaga tertentu tidak akan begitu saja menggunakan rekomendasi tersebut.
Dia meyakini parpol dengan mesin politik yang baik sudah memiliki sistem untuk menyerap aspirasi capres-cawapres yang diinginkan oleh masyarakat.
“Parpol pasti memiliki data yang dihimpun dari mesin politik mereka dan mereka lebih yakin dengan data yang dihimpun mesin politiknya," ujar Anang.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Menurut Anang dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, apabila parpol ataupun koalisi parpol gegabah memilih capres-cawapres, seperti capres-cawapres yang tidak populer dan rendah elektabilitasnya, mereka perlu mengeluarkan usaha yang lebih untuk memenangkan Pemilu dan Pilpres 2024.
"Selain harus memperkenalkan capres yang tidak populer dan elektabilitasnya rendah dalam pilpres, mereka juga memiliki tugas untuk memenangkan pileg (pemilu legislatif) agar tak tersingkir pada pemilu berikutnya. Dengan demikian, memilih capres-cawapres yang tak populer dan elektabilitasnya rendah, parpol harus memiliki usaha ganda memenangkan pemilu," kata dia.
Hal tersebut juga disampaikan Anang terkait dengan rekomendasi beberapa nama yang berpotensi untuk diusung menjadi capres-cawapres di Pemilu 2024 dari Relawan Presiden Joko Widodo dalam acara Musyawarah Rakyat (Musra).
Diketahui terdapat beberapa nama yang tidak masuk dalam survei elektabilitas yang dibuat oleh beberapa lembaga survei.
Menurut Anang, penyampaian aspirasi yang dilakukan Musra itu merupakan bagian dari demokrasi, namun usulan tersebut belum tentu bisa terwujud.
Dalam sistem politik di Indonesia, kata dia, capres-cawapres resmi harus didaftarkan oleh parpol peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anang menilai penentuan capres dan cawapres yang dilakukan oleh Musra tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan kelompok tertentu yang ingin mengajukan calonnya untuk dapat diusung di Pilpres 2024.
Hal serupa juga mungkin terjadi di lembaga survei yang memiliki kepentingan untuk dapat mengajukan capres-cawapres tertentu dengan memasukkan persentase khusus kepada kandidat terkait.
Oleh karena itu, Anang berpandangan hasil Musra atau survei hanya sebagai pemantik. Anang memercayai parpol yang tidak memiliki kepentingan terhadap hasil Musra atau survei lembaga tertentu tidak akan begitu saja menggunakan rekomendasi tersebut.
Dia meyakini parpol dengan mesin politik yang baik sudah memiliki sistem untuk menyerap aspirasi capres-cawapres yang diinginkan oleh masyarakat.
“Parpol pasti memiliki data yang dihimpun dari mesin politik mereka dan mereka lebih yakin dengan data yang dihimpun mesin politiknya," ujar Anang.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Komunalnews.com
Komentar
Posting Komentar