Komunalnews.com
Panitia seleksi (Pansel) mengumumkan 19 nama yang berhasil lolos seleksi tahap II untuk memperebutkan dua kursi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028.
"Keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis keterangan tertulis yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK, Jumat (19/5/2023).
Dari 19 nama yang lolos seleksi tahap II Pemilihan Calon Anggota DK OJK, di antaranya Iskandar Simorangkir yang saat ini menjabat sebagai Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Lalu ada Adi Budiarso yang menjabat sebagai Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, juga ada Erwin Haryono yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI).
Sebagai informasi, seleksi tahap II terdiri dari penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah. Selanjutnya mereka yang lolos berhak mengikuti seleksi tahap III, yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Tahap IV atau terakhir ada afirmasi/wawancara.
Untuk pelaksanaan seleksi tahap III, Calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Calon Anggota DK OJK wajib mengisi dan melengkapi Pre-Assessment yang dapat diakses pada tautan https://ams.ddiassessment.com/dengan username dan password yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK. Pre-Assessment diselesaikan paling lambat Minggu, 21 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.
Calon Anggota DK OJK yang akan melaksanakan Asesmen wajib mengikuti briefing pelaksanaan Asesmen pada Jumat, 19 Mei 2023 pukul 16.00 WIB melalui media video conference dengan tautan yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK.
Pada jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, Calon Anggota DK OJK yang mengikuti Asesmen wajib hadir pada pukul 07.30 WIB di lokasi Asesmen.
Dalam hal Calon Anggota DK OJK dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, Calon Anggota DK OJK tetap hadir dan mengikuti Asesmen secara fisik dengan memakai masker dan disediakan ruangan yang terpisah dari peserta lainnya.
Kemudian calon Anggota DK OJK wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pada 23 Mei 2033 di RSPAD Gatot Subroto. Dalam hal ini wajib membawa pakaian dan sepatu olahraga, serta berpuasa mulai pukul 22.00 WIB tanggal 22 Mei 2023.
"Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Asesmen dan/atau Pemeriksaan Kesehatan dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan)," tulisnya.
Calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran dan menunjukkan KTP/Paspor pada saat pelaksanaan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan Tanda Peserta Seleksi.
Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DK OJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi.
Nama yang Lolos Seleksi Tahap II Pemilihan Calon Anggota DK OJK:
1. Imansyah
2. Dr. Iskandar Simorangkir, S.E. M.A.,
3. Dr. Adi Budiarso, FCPA,
4. Dr. Onny Noyorono, MIA., M.A,
5. Rico Usthavia Frans,
6. Hj. Ir. Yunita Resmi Sari, M.B.A.
7. Ubaidillah Nugraha, S.E., M.P.M.
8. Dr. Agus Susanto, S.I.P., M.M., ACE-MIT.
9. Hidayat Prabowo,
10. Mardianto Eddiwan Danusaputro,
11. Anton Daryono, S.E., Ak., M.Acc.
12. Trisno Nugroho,
13. Causa Iman Karana,
14. Dr. Agusman, S.E., Akt., M.B.A,
15. Erwin Haryono,
16. Dwityapoetra Soeyasa Besar, S.H., MIA., Ph.D.
17. Hasan Fawzi, S.T., M.M., M.B.A.
18. Bambang Prijambodo
19. Budi Santoso
Komunalnews.com
Komentar
Posting Komentar