Komunalnews.com
Wacana penundaan jadwal Pemilu 2024 diutarakan sejumlah tokoh politik. Ahli hukum tata negaraYusril Ihza Mahendra mengatakan, sejauh ini tidak ada lembaga yang berwenang untuk melakukan penundaan pemilu.
“Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian. Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya?” kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Yusril mengatakan, konsekuensi dari penundaan pemilu harus dipertimbangkan, karena masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya.
“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan?” ujar Yusril.
Ketua PBB itu mengatakan, apabila hanya asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka besar kemungkinan akan ada timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.
“Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana,” kata Yusril.
Menurut Yusril, dalam negara demokrasi, setiap orang boleh mengusulkan apa pun. Tetapi, usulan penundaan pemilu, menurut Yusril, berbenturan dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi lain.
Komentar
Posting Komentar