Komunalnews.com
Pemerintah telah menyusun skenario pemindahan kementerian dan lembaga (K/L) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru bernama Nusantara di Kalimantan Timur. Pemindahan dibagi menjadi lima klaster sesuai prioritas.
Dari banyaknya K/L yang dipindah, ada beberapa unit organisasi yang berpotensi tidak dipindah ke ibu kota baru karena berfungsi sebagai unit pelayanan publik. Hal itu mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di DKI Jakarta.
"Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN," bunyi Lampiran II Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN .
Kelembagaan yang tidak dipindahkan ke ibu kota baru seperti Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Instansi yang tidak dipindahkan selanjutnya yakni SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan, Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
K/L yang dipindah ke ibu kota baru:
Klaster 1
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, MA, KY, BPK)
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves)
4. Kementerian 'Triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan), sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan
5. K/L yang mendukung kerja presiden-wakil presiden secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres)
6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan (Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan-RB, BPKP)
7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN (Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN)
8. Alat pertahanan dan keamanan dan K/L yang mendukung penegakan hukum (Mabes TNI, TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK)
Klaster 2
1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kementerian BUMN)
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia dan kebudayaan (Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes-PDTT, KemenPPPA, Kemenpora)
Klaster 3
Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, Kementerian ESDM, KKP, Kemenparekraf, Kemenrinves/BKPM)
Klaster 4
Lembaga pemerintah non-kementerian (BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN, BPOM)
Klaster 5
Lembaga non struktural (KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, DPOD)
Komentar
Posting Komentar