Jum'at, 30 Desember 2022 Komunalnews.com Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI. Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022. " Iya betul, bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi, " kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lespressi) Rizal Darma Putra. Meski demikian, Rizal mengingatkan perubahan masa pensiun tak hanya berlaku bagi Andika. Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yanng akan masuk masa pensiun. Jika aturan pensiun diubah, jenderal - jendera
MEDIA POLITIK,EKONOMI,HUKUM,BUDAYA,DAERAH DAN SOSIAL Menguak Informasi dan Fakta