Jum'at, 30 Desember 2022
Komunalnews.com
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI. Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
" Iya betul, bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi, " kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lespressi) Rizal Darma Putra.
Meski demikian, Rizal mengingatkan perubahan masa pensiun tak hanya berlaku bagi Andika. Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu.
Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yanng akan masuk masa pensiun. Jika aturan pensiun diubah, jenderal - jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2 - 3 tahun ke depan.
Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat. Rizal menyebutkan karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal - jenderal tak jadi pensiun.
" Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira - perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan, " tutur Rizal.
Sebelumnya, sejumlah pensiunan TNI menggugat aturan pensiun dalam UU TNI. Mereka meminta MK untuk menyetarakan masa pensiunan anggota TNI dengan Polri.
Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan perwira pensiun pada 58 tahun. Adapun seluruh anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun dan bisa diperpanjang hingga 60 tahun.
Komunalnews.com
Komentar
Posting Komentar